Hukuman Terdakwa Jiwasraya Berkurang, Komisi III DPR Sesalkan PT DKI

INDOPOSCO.ID – Kalangan legislator menyesalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengurangi hukuman terdakwa korupsi PT Asuransi Jiwasraya. PT Jakarta memangkas vonis Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dari tadinya penjara seumur hidup menjadi 20 tahun.
PT DKI juga mengurangi hukuman Direktur Utama Jiwasraya 2008-2018 Hendrisman Rahim dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun. Kemudian, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto juga dikurangi hukumannya menjadi 18 tahun penjara dari sebelumnya penjara seumur hidup.
Atas pengurangan hukuman tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan upaya hukum kasasi. Sebelumnya, para terdakwa tersebut dinyatakan bersalah karena mengakibatkan kerugian negara hingga Rp16,807 triliun terkait pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya.
Benny menjelaskan, pertama, vonis PT Jakarta mencerminkan adanya kesenjangan rasa keadilan antara hakim yang memutus perkara tersebut dengan rasa keadilan hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
”Kedua, agar tidak terjadi kesenjangan rasa keadilan hendaknya hakim di pengadilan benar-benar menggali dan menyelam rasa keadilan hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat,” katanya melalui keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/3/2021).
Ketiga, lanjut Benny, pengurangan hukuman tersebut menunjukkan rendahnya kepedulian para hakim di pengadilan terhadap visi dan misi pemerintah dalam memberantas korupsi. “Hakim seolah berdiri di menara gading dan asyik dengan dirinya sendiri, padahal hakim tidak boleh esoterik dari rasa keadilan yang mengusik masyarakat,” tandasnya dilansir Antara.
Terakhir, Benny meminta hakim di pengadilan tidak menjadi corong undang-undang dalam mengadili perkara korupsi, namun harus menjawab kebutuhan masyarakat akan keadilan yang substantif. (aro)