Mahfud MD Beri Waktu 2 Bulan ke Tim Pengkaji, UU ITE Direvisi atau Tidak

INDOPOSCO.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pihaknya akan memberikan waktu selama dua bulan kepada Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk mengkaji mengenai kemungkinan melakukan revisi UU ITE.
“Karena ini diskusi, maka perlu waktu kita mengambil waktu sekitar dua bulan. Tim ini akan laporan ke kita, apa bentuknya dan apa hasilnya,” ujar Mahfud saat konferensi pers secara virtual, Senin (22/2/2021).
“Kalau keputusannya harus revisi kita akan sampaikan ke DPR. Karena UU ini ada di prolegnas tahun 2024 sehingga bisa dilakukan, bahkan bisa dimasukan,” sambungnya.
Kendati demikian, selama jalannya pengkajian tersebut, dia mengingatkan Polri dan Kejaksaan Agung agar dalam menjalankan UU ITE tidak multitafsir. “Sambil menunggu dua hingga tiga bulan, Polri dan Kejaksaan menerapkan UU ITE ini agar tidak multitafsir karena setiap orang ingin merasa adil,” jelasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah secara resmi membentuk Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik melalui Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 yang ditandatangani, di Jakarta, Senin (22/2/2021).
Susunan Tim Kajian UU ITE terdiri dari pengarah dan tim pelaksana. Pengarah Tim Kajian UU ITE terdiri dari Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit. Sedangkan, tim pelaksana sendiri dikomandoi Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemneko Polhukam, Sugeng Purnomo. (yah)