Kementerian ATR/BPN Dukung Polri Berantas Mafia Tanah

INDOPOSCO.ID – Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ((ATR/BPN) mendukung langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberantas mafia tanah. Kementerian ATR/BPN sejak 2017 sudah membentuk satuan tugas mafia tanah yang bekerja sama dengan Polri.
“Kami mendukung langkah Polri memberantas mafia tanah. Sejak 2017 kami sudah membentuk satuan tugas mafia tanah yang bekerja sama dengan Polri,” ujar Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN Sunraizal kepada INDOPOSCO.ID, Kamis (18/2/2021).
Dia mengatakan, hasil kerja sama tersebut sudah banyak kasus mafia tanah yang terungkap mulai dari Kota Medan di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Banten dan DKI Jakarta.
“Baru-baru ini masih hangat kasus yang menimpa mantan wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal, Kementerian ATR/BPN langsung bergerak dengan mengumpulkan dokumen yang ada di Kantor Pertanahan Jakarta Selatan dan sumber lainnya, melihat siapa saja yang beperan dalam kasus tersebut dan kita sudah dapat mengindentifikasi beberapa pihak,” ungkapnya.
Sunraizal menjelaskan, untuk mendalami kasus tersebut ada kendala kewenangan. “Oleh karena itu, kita bekerja sama dengan penyidik Polri untuk mengungkap peran masing-masing orang atau organisasi yang terkait, ada pembeli, ada Notaris dan PPAT (pejabat pembuat akta tanah), ada lembaga pemberi kredit, ada figur yg memerankan seolah olah pemilik tanah, ” katanya.
Selain itu, pihaknya juga tengah mendalami sejauh mana keterlibatan oknum pegawai BPN dalam kasus tersebut. “Bila ada keterlibatan oknum BPN, ini tugas Inspektorat Jenderal untuk mendalaminya,” cetusnya.
Saat ini, kata Sunraizal, pihaknya sedang dalam proses audit investigasi atau pendalaman kasus tersebut. “Kami sedang melakukan audit investigasi terhadap kasus tersebut,” tuturnya. (yas)