Nasional

Komnas HAM: Penyiksaan di Tahanan Harus Dihentikan

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan, Pemerintah Indonesia dan lima lembaga negara memiliki komitmen bersama bahwa praktik-praktik penyiksaan dan penghukuman kejam tidak manusiawi lainnya (ill treatment) harus dihentikan-dieradikasi.

Lima lembaga yang tergabung dalam Koalisi untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) selain Komnas HAM adalah Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

“Tindak kejahatan tersebut, perlu diatasi secara sistemik-bukan semata penyelesaian kasuistik. Kita juga menyadari bahwa penyiksaan banyak terjadi di tempat-tempat di mana kebebasan dibatasi antara lain ruang-ruang tahanan dan serupa tahanan. Kondisi tersebut merupakan fenomena global,” tutur Taufan dalam keterangannya, Senin (15/2/2021).

Komitmen yang sesungguhnya sudah dinyatakan sejak 22 tahun lalu, ketika Konvensi Anti Penyiksaan (CAT) diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment.

Oleh karenanya, diperlukan upaya-upaya pencegahan terjadinya penyiksaan maupun ill treatment. Selama dua tahun terakhir, lanjut dia, kerja sama antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan lima lembaga, telah dilakukan kunjungan ke tempat-tempat tahanan, terutama lapas dan rutan, dialog konstruktif tentang temuan-temuan dan upaya penyelesaian atas permasalahan yang ditemukan.

“Secara sinergis juga disepakati penyusunan ‘Rencana Aksi’ upaya pencegahan penyiksaan yang akan dijadikan rujukan dari setiap hasil kegiatan. Di antara rencana aksi tersebut adalah kunjungan lanjutan ke lapas/rutan dan rencana untuk mengatasi persoalan overcrowded,” ucapnya.

Selain itu, ia juga memberikan apresiasi atas dukungan Menko Polhukam Mahfud MD dan berbagai kementerian/lembaga atas tanggapan positif terhadap upaya kami mendorong ratifikasi Protokol Pilihan Konvensi Anti Penyiksaan (Optional Protocol CAT).

“Karena kami percaya bahwa ratifikasi tersebut akan semakin meningkatkan kualitas hidup bersama bangsa Indonesia. Perlu disampaikan bahwa dengan ratifikasi ini, Indonesia akan menjadi bagian terdepan dari masyarakat internasional dalam komitmen untuk mengeradikasi penyiksaan dan perbuatan kejam lainnya ill treatment dan memperkokoh kehadiran sebagai salah satu negara demokrasi terbesar didunia,” imbuhnya. (yah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button