Headline

Cuma 10 Menit, The Jungle Waterpark Ditutup Plus Didenda

INDOPOSCO.ID – Pelanggaran protokol kesehatan (prokes) seiring Pandemi Covid-19 kembali terjadi. Kali ini menimpa tempat wisata The Jungle Waterpark, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Satgas Penanganan Covid-19 terpaksa menutup sementara The Jungle Waterpark. Selain itu juga dijatuhkan sanksi denda maksimal Rp10 juta.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Bogor yang juga Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, setelah menerima laporan adanya video yang menampilkan kerumunan pengunjung di Kolam Ombak, yakni salah satu wahana di The Jungle Waterpak di Bogor Nirwana Resort (BNR) Bogor. Maka, pihaknya menutup dan menyegel The Jungle Waterpark selama dua sampai tiga hari, mulai Senin (15/2/2021) ini.

“Selain itu, The Jungle juga didenda maksimal untuk korporasi, Rp10 juta. Ini karena pihak pengelola membiarkan adanya kerumuman pengunjung di Kolam Ombak,” ujarnya seperti dilansir Antara di Balai Kota Bogor, Senin (15/2/2021).

Kejadian ini sempat menjadi perhatian netizen di media sosial dengan berbagai pro-kontranya. Ini termasuk ulasan-ulasan tentang aksi polisi setempat yang pertama kali mengetahui kerumunan massa sebagai dampak potongan harga tiket yang diberlakukan manajemen The Jungle saat itu.

Bima Arya menerima sejumlah kiriman video yang menampilkan kerumuman di Kolam Ombak The Jungle Waterpark. Kemudian dia mengkonfirmasi rekaman video yang mulai viral di medsos itu kepada manajemen The Jungle Water Park.

“Manajemen The Jungle membenarkan rekaman video tersebut, yakni kemarin (Minggu, 14/2/2021, Red),” tandasnya.

Penjelasan dari Manajemen The Jungle Waterpark, pengunjung wisata kolam renang tersebut, pada Minggu (14/2/2021) hanya 1.166 orang dari kapasitas 8.000 orang atau 14,575 persen.

Menurut Bima Arya, persoalannya bukan pada jumlah pengunjung, tapi pada kerumuman di salah satu kolam, yakni Kolam Ombak.

Dari penjelasan Manajemen The Jungle, lanjut Bima Arya, karena menilai pengunjung tidak ramai, maka Kolam Ombak hanya satu kali diaktifkan ombaknya menunggu pengunjung ramai. “Walaupun dikasih ombak hanya 10 menit, tapi ada kerumunan banyak orang di kolam itu. Ini pelanggaran protokol kesehatan,” jelasnya.

Bima Arya menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, salah satu dasar hukumnya adalah Peraturan Wali Kota Bogor No 107/2020, memberikan sanksi berupa penutupan sementara dan denda bagi korporasi. “Kami berikan denda maksimal untuk korporasi, Rp10 juta dan penutupan sementara,” tegasnya. (aro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button