Beralih ke e-Sertifikat, Kementerian ATR/BPN Tak Akan Tarik Sertifikat di Masyarakat

INDOPOSCO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai menerbitkan sertifikat elektronik (e-sertifikat) tahun 2021 ini. Banyak berita di tengah masyarakat mengenai sertifikat elektronik ini, salah satunya ialah sertifikat milik masyarakat akan ditarik oleh Kantor Pertanahan.
Menjawab hal tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengatakan hal tersebut tidak benar.
“Terkait pasal 16 ayat 3 Peraturan Menteri tersebut, Kepala Kantor Pertanahan tidak akan menarik sertifikat di masyarakat, tapi apabila masyarakat datang ke kantor pertanahan dan ingin mengelektronikkan sertifikat analognya, maka sertifikat analognya akan ditarik dan disimpan di kantor pertanahan, atau dengan kata lain sertifikat analog itu ditukar menjadi sertifikat elektronik dan sertifikat analognya tidak dikembalikan lagi kepada pemiliknya ,” ujar Yulia Jaya Nirmawati dalam podcast ATR/BPN yang dipandunya dengan narasumber Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Virgo Eresta Jaya, Kamis (4/2/2021).
Virgo Eresta Jaya, menuturkan perlunya sertifikat dirubah menjadi sertifikat elektronik. “Karena ini bagian dari ATR/BPN yang selalu bertransformasi untuk memudahkan masyarakat. Memberi layanan lebih baik, aman, cepat dan efisien. Perpindahan itu memang selalu membuat sedikit ketidaknyamanan dan itu proses yang wajar. Kita _confidence_ melakukan perubahan dari sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik sebagai bagian dari transformasi menuju digital ekonomi,” ujarnya.
Lebih lanjut Virgo Eresta Jaya mengatakan bahwa proses mendapatkan sertifikat elektronik terdapat tiga jalur. “Pertama kalau kita sudah _stable_ masyarakat yang belum punya sertifikat kalau memohon nanti akan keluar sertifikat elektronik. Kedua masyarakat yang sudah punya sertifikat analog misalnya mau masang hak tanggungan untuk meminjam uang ke bank, dia daftar hak tanggungannya itu keluarnya akan sertifikat elektronik,” katanya.
“Yang ketiga adalah datang ke kantor pertanahan lalu diverifikasi datanya oleh BPN untuk diterbitkan sertifikat elektronik. Jadi bukannya pegawai BPN akan menarik sertifikat di masyarakat, tetapi karena keinginan masyarakat yang memegang sertifikat analog untuk ditukar menjadi sertifikat elektronik,” tambahnya.
Untuk keamanan data _server_ pada e-sertifikat, Kementerian ATR/BPN yakin jika sistem digital membuat keamanan semakin lebih aman. “Kami meyakini bahwa yang namanya digital lebih aman dari pada yang manual atau analog. Untuk keamanannya sudah pasang _QR Code_, _Hashcode_ dan tanda tangan elektronik,” kata Virgo Eresta Jaya. (wib)