Endus Gejala Makar, Prabowo Ingatkan Negara Siap Hadapi Anarkisme

INDOPOSCO.ID – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen negara untuk menghormati kebebasan berpendapat, namun juga menekankan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap setiap pelanggaran hukum.
“Kami menghormati kebebasan berpendapat seperti diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai,” ujar Prabowo saat menyampaikan pernyataan resmi menanggapi perkembangan situasi di Jakarta dan sejumlah kota lain di Indonesia, Minggu (31/8/2025).
Dalam pidatonya di Istana Kepresidenan, Prabowo menegaskan bahwa negara tidak akan tinggal diam jika kebebasan berpendapat tersebut disalahgunakan untuk tujuan anarkis.
“Namun jika dalam pelaksanannya terdapat kegiatan-kegiatan yang bersifat anarkis, destabilisasi negara, merusak atau membakar fasilitas umum, sampai adanya korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya,” tegasnya.
Prabowo juga mengingatkan bahwa tugas aparat bukan hanya menjaga ketertiban, tetapi juga melindungi hak masyarakat luas.
“Para aparat yang bertugas harus melindungi masyarakat menjaga fasilitas-fasilitas umum yang dibangun dari uang rakyat aparat yang bertugas juga harus menegakkan hukum apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang mengancam kehidupan masyarakat luas,” katanya.
Lebih lanjut, Prabowo menggarisbawahi pentingnya menjaga aspirasi tetap murni dan damai. “Aspirasi murni yang ingin disampaikan harus dihormati. Hak untuk berkumpul secara damai harus dihormati dan dilindungi,” ucapnya.
Namun, ia tidak menutup mata terhadap adanya gejala tindakan melawan hukum yang mulai bermunculan.
“Namun, kita tidak dapat pungkiri bahwa sudah mulai kelihatan gejala adanya tindakan-tindakan di luar hukum, bahkan melawan hukum, bahkan ada yang kepada makar dan terorisme,” jelasnya.
Untuk itu, Prabowo menginstruksikan aparat kepolisian dan TNI agar bertindak tegas. “Kepada pihak kepolisian dan TNI saya perintahkan untuk mengambil tindakan yang setegas-tegasnya terhadap segala macam bentuk pengruksakan fasilitas umum penjarahan terhadap rumah individu ataupun tempat-tempat umum atau sentra-sentra ekonomi sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Prabowo.
Di akhir pernyataannya, Prabowo kembali menegaskan bahwa aspirasi yang murni dan disampaikan secara damai akan selalu dihormati.
“Kepada seluruh masyarakat, silakan sampaikan aspirasi yang murni dengan baik dan dengan damai. Kami pastikan (aspirasi warga) akan didengar, akan dicatat, dan akan kita tindak lanjuti,” tambahnya.
Diketahui, dalam memberikan pernyataannya itu, Presiden Prabowo Subianto turut didampingi oleh Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Ahmad Muzani, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Sultan Bachtiar Najamudin, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid, Ketua Umum Partai Golonan Karya (Golkar) Bahlil Lahadalia, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. (her)