Nasional

Waspadai Berita Bohong melalui Media Sosial

INDOPOSCO.ID – Keberadaan media sosial yang diselenggarakan oleh penyedia layanan Over The Top (OTT) asing yang beroperasi di Indonesia bak pisau bermata dua. Selain memberikan manfaat, media sosial juga memberikan efek negatif bagi masyarakat Indonesia.

Salah satu dampak negatif munculnya OTT tersebut di antarannya menjadi sarana penyebaran berita tidak benar atau hoaks. Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jackson Kumaat mengaku prihatin dengan maraknya berita tidak benar dan hoaks yang saat ini marak.

Bahkan berita tidak benar ini sudah mengarah kepada disintegrasi negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI), isu Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA). “Saat ini banyak penjajah asing di dunia digital di Indonesia, tapi OTT asing yang beroperasi di Indonesia tidak dibuatkan aturan yang jelas,” ujar Jackson kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).

OTT ini juga, lanjut Jackson, sangat bebas melakukan aktivitasnya tanpa tersentuh aturan yang berlaku di Indonesia. Padahal mereka menggeruk keuntungan dari bangsa Indonesia. Mereka menjadikan Indonesia sebagai pangsa pasar yang sangat potensial.

“OTT asing itu senang dengan Indonesia karena pasarnya yang besar dan tak ada aturan yang mengaturnya,”ungkapnya.

Menurut Jakson, seharusnya seluruh OTT asing yang berusaha di Indonesia termasuk OTT asing yang menyediakan layanan media sosial, video streaming dan e-commerce, diharuskan tunduk dan taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Termasuk, dikatakannya, kewajiban mereka tidak turut menyebarkan berita bohong atau HOAX yang berbau SARA dan radikalisme. “Saat ini Pemerintah belum mengatur mengenai keberadaan layanan digital di Indonesia. Sehingga saat ini di banyak media sosial yang berasal dari OTT asing. Kami minta Pemerintah segera mengatur secara spesifik tentang tatacara berbisnis di bidang digital di wilayah Indonesia. Tukang pulsa aja diatur, masa OTT asing tidak,” terangnya.

Selain isu disintegrasi, SARA dan radikalisme, di platform OTT asing juga beredar konten negatif lainnya seperti pornografi dan porno aksi. Meskipun pemerintah sudah memiliki perangkat regulasi seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana, UU ITE dan UU Pornografi.Namun hingga saat ini Pemerintah tetap tak berdaya menindak OTT asing yang berusaha di Indonesia.

“Dari pantauan kami OTT asing yang beroperasi di Indonesia tidak pernah mau mengurus izin, tidak pernah mau membangun kantor, tidak pernah melaporkan perolehan uang yang mereka dari masyarakat Indonesia,” bebernya.

Ia berharap Pemerintah mengatur dan meregulasi seluruh OTT asing yang berusaha di Indonesia, dengan membuat peraturan perundang-undangan yang jelas dan tegas. Saat ini Pemerintah sudah membuat UU Cipta Kerja.

“Pemerintah harus membuat PP yang bisa mengatur OTT asing. Dengan adanya aturan tersebut Negara Indonesia tidak lagi dijajah oleh OTT asing,” katanya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button