GTRA Akan Dorong Pemberdayaan Tanah Masyarakat Papua
INDOPOSCO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong masyarakat untuk mengolah dan memanfaatkan tanahnya. Sebab pemberdayaan masyarakat merupakan bagian tak terpisahkan dari Reforma Agraria, yang saat ini digalakkan melalui rumah besar Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Khusus di Papua, dikenal GTRA konteks Papua sesuai dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2020, dimana salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pengakuan kepada wilayah dan masyarakat adat serta tanahnya.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra, turun langsung berdiskusi dengan masyarakat untuk mengetahui permasalahan Reforma Agraria di Papua dan mencari solusinya.
“Kami datang untuk memahami Papua, saat ini telah ada kerja sama pemetaan, rupanya di sini sudah ada peta adat, yang belum adalah di _overlay_ dengan peta kami di ATR/BPN, dimana yang jelas itu bisa dimungkinkan untuk kita berikan sertifikat kepada masyarakat. Kedua dalam jangka panjang kita ingin ada pemberdayaan setelah pengakuan dan perlindungan supaya ada tambahan pendapatan masyarakat di Papua,” ujar Surya Tjandra dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Jayawijaya, Rabu (27/12/2021).
Pada kesempatan ini, Wamen ATR/Waka BPN mengunjungi petani kedelai di Distrik Wouma yang dibina oleh Kopassus.