Tarik Ulur Ambang Batas Parlemen dan Presiden

INDOPOSCO.ID – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masih melakukan kajian terkait ambang batas presidential treshold atau parliamentary treshold. PKB menginginkan angka presidential treshold rasional agar dapat menyehatkan kehidupan partai politik dan demokrasi.
“Kami tengah lakukan kajian. Ambang batas nanti harus lebih rasional dan bisa menghidupkan partai politik dan menyemarakkan demokrasi di Indonesia,” ujar Politisi PKB Jazilul Fawaid kepada INDOPOSCO.ID melalui gawai, Minggu (24/1/2021).
Dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu, ambang batas parlemen diusulkan lima persen. Sementara ambang batas presiden 20 persen. Pembahasan ini masih dalam tahap harmonisasi di Baleg DPR.
“Kami menginginkan ambang batas parlemen di angka empat sampai lima persen. Sedangkan, untuk ambang batas presiden di kisaran 10-20 persen,” ungkap Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB ini.
Ia menegaskan, PKB tidak keberatan apabila ambang batas parlemen empat sampai lima persen. Apabila ambang batas capres diturunkan pada kisaran 10-20 persen akan membuka peluang alternatif dan kompetisi. Selain itu, penurunan tersebut akan membuat Pilpres 2024 semakin sehat dan semarak.
“Tidak ada dampak negatif pada pilpres. Ini perlu, karena kita melihat munculnya gesekan pada Pilpres 2019 lalu yang hanya dua paslon saja,” terangnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Surahman Hidayat menilai, penyederhanaan jumlah partai politik sampai saat ini belum berjalan, ditandai dengan masih banyaknya partai baru dalam setiap pemilu.
Parlementary threshold, menurutnya perlu dibuat bersifat nasional. Artinya, parpol yang tidak memenuhi parlementary threshold secara nasional tidak diikutsertakan dalam perhitungan kursi DPR RI. Selain itu juga tidak dilibatkan juga dalam proses perhitungan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
“Ini untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat di level daerah dan nasional. Oleh karena itu kebijakan ini perlu diambil dengan pertimbangan kondisi parpol diselaraskan dengan kondisi nasional dan daerah,” bebernya. (nas)