Nasional

Indonesia Bisa Mainkan Peran Penting Dalam Perjanjian RCEP dengan Membangun Daya Saing SDM Unggul

indoposco.id – Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kehidupan di seluruh dunia, termasuk di bidang ekonomi. Sepanjang 2021 hingga 2022 lanskap ekonomi dunia diprediksi masih akan beradaptasi dengan perubahan yang terjadi akibat Covid-19.

Meski sepanjang 2020 pemerintah di seluruh dunia telah menggelontorkan paket stimulus secara besar-besaran untuk meminimalisir dampak Covid-19, namun kebijakan tersebut tidak mampu mencegah pertumbuhan negatif, angka pengangguran yang meningkat, kegagalan bisnis, termasuk UMKM, penurunan perdagangan barang dan jasa, penurunan investasi langsung asing dan gejala-gejala kontraksi lainnya.

Kondisi tersebut membuat 10 negara anggota ASEAN, bersama Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Selandia Baru, dan Australia pada November lalu menandatangani Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP), sebuah perjanjian kerjasama dagang terbesar di dunia.

RCEP adalah kawasan ekonomi yang sangat besar menurut wilayah, penduduk dan angkatan kerja, pendapatan nasional, perdagangan internasional, dan investasi internasional. Sebagai gambaran, kawasan ini mencakup 2,1 miliar orang (30 persen populasi dunia) dan menyumbang sekitar 30 persen Produk Domestik Bruto (PDB) global.

Menurut Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar, RCEP adalah sebuah kendaraan untuk meningkatkan peran dan kontribusi dan keberadaan Indonesia dalam perdagangan serta investasi dunia. Secara paralel, pemerintah juga sudah mengesahkan UU Cipta Kerja.

UU ini merupakan elemen penting dalam memperbaiki pekerjaan rumah yang dihadapi selama ini terkait investasi. Karena itu, RCEP dan UU Ciptaker harus dijadikan momentum untuk mencapai pemulihan ekonomi yang sustainable pada tahun ini. Mahendra mengatakan, RCEP adalah lokomotif ekonomi dunia untuk 10-20 tahun ke depan. Bukan itu saja, RCEP akan membuat kawasan Asia menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi dunia.

“Selama ini Asia itu selalu menjadi factory atau pabrik tapi sudah menjadi pabrik, pasar dan motor pertumbuhan ekonomi dunia. Karena itu, Indonesia harus memanfaatkan momentum RCEP ini untuk meningkatkan ekspor. Karena selama ini, mayoritas ekspor Indonesia adalah ke negara-negara anggota RCEP,” kata Mahendra dalam webinar “Stimulus Covid-19 dan RCEP: Pemacu Pemulihan Ekonomi Indonesia dan Dunia 2021-2022” yang diselenggarakan Universitas Prasetiya Mulya, Ikaprama dan Katadata, Rabu (20/1).

Tujuan kesepakatan ini untuk menurunkan tarif, membuka perdagangan barang dan jasa, serta mempromosikan investasi. Melalui penandatanganan ini diharapkan dapat menjadi salah satu motor penggerak ekonomi para anggotanya.

Menurut Managing Director Bank Dunia Mari Pangestu, salah seorang inisiator RCEP pada KTT Asean di Bali pada 2011 silam, kerjasama dagang ini akan menguntungkan ASEAN, karena kelahirannya justru dimaksudkan untuk mengimbangi kekuatan ekonomi Asia Timur (Tiongkok, Jepang dan Korea Selatan).

RCEP diharapkan dapat memangkas biaya dan waktu bagi perusahaan dalam mengekspor produknya ke negara-negara dalam lingkup perjanjian ini. Sebab, eksportir hanya perlu menggunakan satu macam Surat Keterangan Asal (SKA) untuk bisa mengekspor ke seluruh negara anggota RCEP. Selain itu, diharapkan terdapat spill-over effect, yang memperluas jangkauan Indonesia ke negara-negara di luar anggota RCEP dan rantai pasok global.

Implementasi RCEP bagi Indonesia

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button