Nusantara

Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Rokok Ilegal yang Diangkut dari Jakarta ke Medan

indoposco.id – Petugas Bea Cukai Medan menindak 354 ribu batang rokok yang tidak dilekati pita cukai di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan sebuah rumah di daerah Medan Helvetia pada Selasa (12/1/2020).

Penindakan dalam giat Gempur Rokok Ilegal ini berawal dari informasi yang diperoleh petugas, bahwa terdapat mobil truk asal Jakarta menuju Medan yang disinyalir membawa rokok tanpa pita cukai.

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan terhadap truk yang menjadi target operasi dan mendapatinya di sebuah SPBU di daerah Medan Helvetia,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Medan, Dadan Farid, dalam keterangannya, Selasa (12/1/2021).

Dari pemeriksaan terhadap truk tersebut, ditemukan 15 karton berisi rokok tanpa pita cukai berbagai merk. Setelah petugas mewawancara pengemudi dan kernet truk, didapati informasi bahwa rokok ilegal tersebut akan diserahkan ke sebuah rumah tinggal di daerah Jalan Veteran, medan Helvetia.

“Petugas segera mendatangi rumah tinggal dimaksud dan menemukan barang bukti lainnya berupa rokok ilegal sebanyak 7 karton dan 30 slop,” tambahnya.

Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp523.920.000. Sementara itu, dari penindakan ini potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp261.960.000. Usai aksi penindakan dilakukan, pelaku dan barang bukti diamankan di Bea Cukai Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Peredaran rokok ilegal merupakan salah satu hal yang harus dihentikan karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Untuk itu, apabila terdapat peredaran rokok atau minuman keras ilegal, masyarakat diimbau untuk melaporkannya kepada Bravo Bea Cukai 1500225 atau Bea Cukai Medan 061-451 3433. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button