Pengamat Tuding Ada Pembiaran Sistematis dalam Kasus Beras Oplosan PT Food Station

INDOPOSCO.ID – Kasus beras oplosan yang menyeret tiga petinggi PT Food Station Tjipinang Jaya (PT FS) terus menyeret perhatian publik.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menyebut ada indikasi kuat pembiaran yang sistematis dari dalam lingkungan Pemprov DKI.
“Sulit dibayangkan kasus sebesar ini bisa berjalan tanpa sepengetahuan pejabat struktural,” kata Trubus dihubungi INDOPOSCO.ID, Kamis (7/8/2025).
“PT Food Station itu BUMD strategis, kinerjanya pasti dilaporkan rutin ke Pemprov,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa kemungkinan besar ada unsur pengawasan yang sengaja dilemahkan atau tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
“Bukan sekadar kesalahan teknis, penyidik berhasil menyita 132 ton beras oplosan dari lima merek, termasuk FS Japonica, FS Setra Ramos,” ujarnya.
Lanjutnya, dalam dokumen penyidikan terungkap bahwa beras bermutu rendah dicampur dengan beras premium lalu dikemas dan dipasarkan dengan label seolah-olah tetap berkualitas tinggi.
“Tindakan ini diduga melanggar UU Perlindungan Konsumen dan bahkan berpotensi sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU),” tandasnya.
Trubus menyebut, skandal ini menjadi tamparan keras bagi Pemprov Jakarta yang selama ini kerap mengklaim keberhasilan reformasi dan profesionalisasi BUMD.
Kenyataannya, BUMD pangan justru terlibat dalam manipulasi distribusi bahan pokok.
“Harusnya Gubernur dalam waktu itu bentuk satuan tugas khusus ternyata tidak ada,” tegas Trubus.
Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo menyesalkan atas peredaran beras oplosan yang sebagian di antaranya berasal dari BUMD Food Station.
Ia menegaskan bahwa meskipun kasus ini sudah terlanjur mencuat dan produk telah dikonsumsi masyarakat.
“Ke depan harus ada penguatan pengawasan dan akuntabilitas di tubuh BUMD,” ucapnya.
Sebelumnya, Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan tiga pejabat PT FS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Pangan Polri, yait KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan RP (Kepala Seksi Quality Control).
“Mereka diduga secara sengaja menurunkan mutu beras premium dan menjualnya dengan label bermerek seolah-olah masih berkualitas tinggi,” pungkasnya. (fer)