Megapolitan

Raperda Pendidikan Rampung, DPRD Pastikan Semua Unsur Terakomodir

INDOPOSCO.ID – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pendidikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Muhammad Subki, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan telah selesai dibahas.

“Pembahasan di Pansus sudah selesai. Selanjutnya akan ada sinkronisasi di Bapemperda. Bahkan saat rapat terakhir, Ketua Bapemperda hadir, jadi langsung kami sampaikan bahwa ini adalah langkah awal,” katanya kepada wartawan Jumat (26/9/2025).

Raperda ini, kata Subki, terdiri dari 11 bab dan 39 pasal yang menegaskan penyelenggaraan pendidikan harus mencakup seluruh unsur, baik formal, non-formal, maupun informal.

Bahkan kata dia, kegiatan pendidikan non-formal seperti pengajian pun perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah.

“Artinya, semua unsur masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan harus diakomodir,” ujarnya.

Terkait program sekolah gratis, Subki menyebutkan mekanismenya tetap mengutamakan sekolah negeri.

Namun, di wilayah yang belum memiliki sekolah negeri, sekolah swasta bisa menjadi prioritas untuk digratiskan.

“Kalau ada sekolah negeri, itu dulu yang jadi andalan. Tapi kalau tidak ada, sekolah swasta bisa menjadi alternatif untuk digratiskan,” jelasnya.

Menurutnya, saat ini sudah ada sekitar 40 sekolah yang dievaluasi, dan ditargetkan bertambah menjadi 258 sekolah tahun depan.

“Meski demikian, angka tersebut tidak tertuang dalam Raperda, melainkan akan diatur secara teknis melalui Peraturan Gubernur (Pergub),” ucapnya.

Selain sekolah negeri dan swasta, Subki menekankan pentingnya perhatian terhadap madrasah.

Ia mendorong agar Pemprov DKI menyiapkan skema pendanaan tambahan, misalnya melalui hibah, meskipun secara regulasi madrasah berada di bawah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag).

“Dalam Raperda disebutkan madrasah juga mendapatkan pendanaan dari pemerintah. Nanti skemanya akan diatur lebih lanjut melalui Pergub,” kata dia.

Lebih jauh, Subki menyampaikan bahwa Raperda Penyelenggaraan Pendidikan ini fokus pada aspek penyelenggaraan, sarana, prasarana, dan pembiayaan pendidikan.

Sementara untuk kurikulum dan teknis lainnya akan tetap mengacu pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang masih dibahas di tingkat pusat.

“Kalau kurikulum dan teknis lainnya nanti mengacu ke UU Sisdiknas. Raperda ini lebih menekankan pada tanggung jawab Pemprov DKI dalam membiayai penyelenggaraan pendidikan di Jakarta,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button