Nasional

Kebakaran Sumur Ilegal di Blora, Komisi XII Desak Tata Kelola Migas Berbasis Kopdes dan BUMD

INDOPOSCO.ID — Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna, menyoroti insiden kebakaran sumur minyak ilegal di Blora, Jawa Tengah. Menurutnya, kejadian tersebut menjadi alarm keras mengenai lemahnya pengawasan sekaligus belum maksimalnya tata kelola migas di tingkat masyarakat.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya menegaskan sumur yang terbakar itu berstatus ilegal dan bukan sumur tua yang diaktifkan kembali. Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan masih banyak celah pemanfaatan sumur tanpa izin yang rawan mengancam keselamatan warga.

“Aturan sudah jelas melarang, tapi praktik di lapangan masih terus terjadi. Ini bukan hanya membahayakan nyawa masyarakat, tetapi juga merugikan negara akibat kebocoran produksi migas ilegal,” kata Ateng dalam keterangan tertulisnya yang diterima INDOPOSCO.ID, Selasa (26/8/2025).

Ia pun mendorong dua solusi yang harus diterapkan pemerintah secara tegas atau permanen agar insiden serupa tidak berulang.

“Opsi pertana, Sumur yang sudah tidak ekonomis bagi komersial bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat setempat melalui kemitraan resmi antara BUMD, Kopdes Merah Putih, Pertamina, dan Kementerian ESDM. Dengan begitu, ada kepastian hukum, standar keselamatan, serta distribusi manfaat yang lebih adil,” ujarnya.

“Kedua, jika sumur-sumur tidak dimanfaatkan, maka perlu ditutup permanen. Sebab, hanya mengandalkan pengawasan tanpa penutupan permanen akan terus menimbulkan potensi kebocoran pengelolaan,” sambungnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menyoroti pentingnya revisi regulasi. Menurutnya, Peraturan Menteri (Permen) 14/2025 yang melarang sumur baru perlu dilengkapi aturan pelaksanaannya.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah daerah juga perlu menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum agar pola kemitraan BUMD, Kopdes Merah Putih, dan Pertamina dapat berjalan dengan legal dan terstruktur.

“Negara harus hadir, bukan sekadar menutup mata atau hanya reaktif ketika ada insiden. Kasus Blora harus jadi momentum untuk memperbaiki tata kelola migas berbasis masyarakat dengan pendekatan legal, aman, dan bermanfaat,” tutup Ateng.

Sebelumnya, kebakaran hebat di sumur minyak rakyat, terjadi di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, bertepatan pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025, api baru bisa dipadamkan enam hari kemudian, atau pada Minggu, (24/8/2025). Bahkan, korban meninggal dunia juga bertambah satu, menjadi empat orang.(dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button