Megapolitan

Puluhan Tahun Dikuasai Oknum, Kejari Tangerang Kembalikan Aset Pemkab Rp6 Miliar

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang berhasil menyelamatkan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang senilai lebih dari Rp6 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra mengatakan aset berupa Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumnas Suradita itu sempat dikuasai masyarakat selama 10 tahun dan tak bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Aset yang terletak di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk itu seharusnya digunakan sebagai ruang terbuka hijau seluas 1.040 meter persegi dan sarana ibadah seluas 1.386 meter persegi.

“Penyelamatan ini dilakukan atas permintaan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) melalui Surat Kuasa Khusus (SKK),” kata Doni, dalam keterangannya, Senin (14/7/2025).

Bermodal SKK tersebut, Jaksa Pengacara Negara langsung melayangkan somasi kepada pihak yang menguasai lahan.

“Hasilnya, lahan dikosongkan secara sukarela dan dikembalikan kepada pemerintah daerah,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Eddy Purwanto, menyatakan langkah ini merupakan bukti peran aktif Kejaksaan dalam membantu pemkab menjaga dan memulihkan aset strategis.

“PSU Perumnas Suradita menjadi contoh sukses penyelamatan aset daerah yang selama ini bermasalah,” ujarnya.

Nilai dua bidang tanah tersebut ditaksir mencapai Rp6.065.000.000 berdasarkan harga pasar saat ini.

Eddy menambahkan, langkah hukum non-litigasi ini sejalan dengan Pasal 30 Ayat (2) UU Kejaksaan RI serta Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Ini bentuk sinergi Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam menjaga aset negara dan mewujudkan kepastian hukum,” jelasnya.(fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button