Megapolitan

Kejari Tangerang Tetapkan 1 Tersangka Dugaan Korupsi APBDes 2024

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan dan menahan WA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD) Kabupaten Tangerang.

Kepala Seksi Intel Kejari Tangerang, Doni Saputra, menyatakan penyidik menetapkan WA, operator DPMPD, sebagai tersangka korupsi pencairan APBDes 2024.

“WA resmi ditahan untuk kelancaran penyidikan dan mencegah penghilangan barang bukti, sesuai Surat Nomor: 617/M.6.12/Fd.1/02/2025,” kata Doni, dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).

Ia menegaskan, tersangka WA dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, WA langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. 476/M.6.12/Fd.1/02/2025 pada 13 Februari 2025, dengan masa penahanan 20 hari hingga 4 Maret 2025 di Rutan Klas II B Serang,” ujarnya.

Doni menambahkan, perbuatan WA bersama AI dan HK, yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, mengakibatkan kerugian negara atau daerah sebesar Rp1.271.596.502.

“WA, AI, dan HK diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa menetapkan operator Desa Pondok Kelor dan Desa Kampung Kelor AI dan HK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pencairan APBDes 2024 di Dinas PMPD Kabupaten Tangerang. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button