Megapolitan

Kejari Tangerang Hentikan Penuntutan Pison Kurniawan Lewat Skema Keadilan Restoratif

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang resmi menghentikan penuntutan terhadap tersangka Pison Kurniawan dalam perkara tindak pidana ekonomi di bidang perpajakan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, menyampaikan bahwa penghentian penuntutan dilakukan setelah tersangka memenuhi seluruh kewajiban pembayaran terhadap negara.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tetap mengedepankan pemulihan kerugian negara,” katanya dalam keterangan pada Kamis (3/7/2025).

Pison Kurniawan, pemilik Toko Garuda Kaca Bintaro, diketahui tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sejak tahun 2017 hingga 2020.

“Dalam kurun waktu tersebut, ia bersama tiga orang lainnya yang diproses secara terpisah Tommy Christallago, Haryanti, dan Rohman diduga menggunakan faktur pajak fiktif melalui PT Polaritas Multitrans Technology,” ujarnya.

Doni menegaskan, perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 39A huruf a jo.
Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah terakhir melalui UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, serta jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Namun, berkat kesediaan tersangka untuk menyelesaikan kerugian negara melalui jalur administratif, Kejaksaan menetapkan penyelesaian perkara dengan denda damai.

Pison telah membayar pokok kerugian negara dan sanksi administratif berupa denda empat kali lipat dari nilai kerugian secara proporsional, dengan total pembayaran sebesar Rp263.159.420,00.

“Surat persetujuan dari Jaksa Agung menjadi dasar penerbitan SKP2 Nomor KET-02/M.6.12/Ft.2/06/2025 tertanggal 24 Juni 2025,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan prinsip keadilan restoratif dalam perkara pidana ekonomi, khususnya di bidang perpajakan.

“Langkah ini sekaligus mencerminkan komitmen Kejaksaan untuk tetap tegas terhadap pelanggaran hukum, namun terbuka terhadap penyelesaian yang mengedepankan pemulihan keuangan negara dan itikad baik pelaku,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button