Dikuasai Sepihak Puluhan Tahun, Kejari Tangerang Selamatkan Tanah Negara Senilai Rp4 Miliar

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang kembali mengamankan aset tersebut berupa lahan seluas dua hektare di Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, dan satu lahan milik SD Negeri di Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan menyatakan dua aset negara senilai total Rp4 miliar berhasil diselamatkan dari penguasaan pihak yang tidak sah.
Ia menegaskan penyelamatan aset ini adalah bukti nyata peran aktif kejaksaan dalam melindungi kekayaan negara.
“Ini bukan cuma kemenangan hukum, tapi juga kemenangan untuk rakyat. Aset yang kembali harus dimanfaatkan untuk pelayanan publik dan pembangunan daerah,” kata Ricky, Rabu (2/7/2025).
Ricky menegaskan, Kejari akan terus melakukan inventarisasi dan penertiban terhadap aset-aset daerah yang diduga dikuasai tanpa izin untuk kepentingan komersial.
“Ini baru langkah awal. Kami sudah kantongi data sejumlah aset yang diduga berpindah fungsi tanpa izin resmi. Semua akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Proses hukum yang dilalui pun tidak mudah. Mulai dari pendampingan hukum, gugatan perdata, hingga mediasi dilakukan secara ketat dan teliti.
Akhirnya, pertengahan 2025 ini, aset yang selama puluhan tahun lepas dari tangan pemerintah berhasil kembali ke pangkuan negara.
“Aset ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat. Kejari Tangerang komitmen penuh menjaga kekayaan negara,”tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Eddy Purwanto menambahkan tim langsung terjun ke lapangan dan berhasil merebut kembali tanah seluas dua hektare yang selama empat dekade dikuasai sepihak oleh warga di Kecamatan Tigaraksa.
“Aset ini sebelumnya digunakan untuk kepentingan pribadi, padahal seharusnya diperuntukkan bagi Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di bawah Dinas Pendidikan,” pungkasnya. (fer)