INDOPOSCO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) meringkus, Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) bersama tujuh anggota lainnya terkait dugaan kasus peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, hingga penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Eko Hadi Santoso membenarkan adanya penangkapan tersebut. Selain anggota Polres Tangsel, seorang anggota Kepolisian Daerah (Polda) Aceh juga turut ditangkap.
“Benar, Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen dan Kombes Pol Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta enam orang anggotanya terkait kasus peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam gakkum narkoba,” ujar Eko dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Ia menjelaskan, tim gabungan yang terdiri dari personel Sub Direktorat (Subdit) IV dan Satuan Tugas (Satgas) NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan operasi penindakan terhadap para terduga pelaku.
Meski demikian, Eko belum memerinci identitas para anggota yang diamankan maupun kronologi penangkapan tersebut.
Ia menambahkan, informasi lengkap mengenai perkara itu akan disampaikan dalam rilis resmi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
“Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujar Eko.
Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan keterlibatan para anggota tersebut dalam kasus yang sedang ditangani. (dan)


















