INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus bentrok berdarah antarkelompok warga di kawasan Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2026). Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan bahwa insiden bentrokan tersebut berbuntut pada pengusutan dua perkara, yakni perusakan gerobak pedagang dan pengeroyokan.
“(Kasus) perusakan gerobak makanan pedagang, ini sudah ditetapkan empat orang tersangka terhadap perusakan gerobak warga,” kata Budi Hermanto di kawasan Matraman Dalam, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Dalam pengusutan kasus penghancuran gerobak, polisi telah memeriksa delapan saksi dan mendalami petunjuk dari CCTV maupun alat bukti lainnya.
Sementara itu, penanganan kasus penganiayaan antarkelompok ditetapkan tiga orang tersangka. “Selanjutnya tentang perkara yang kedua, terjadinya pengeroyokan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Ini sudah dilakukan pemeriksaan delapan saksi dan ditetapkan tiga orang tersangka,” jelas Budi Hermanto.
Adapun tersangka kasus perusakan tersebut terdiri dari empat orang berinisial GNA, AJL, FAM, dan ELL, sedangkan tiga tersangka kasus pengeroyokan berinisial SK, AS, dan OR.
Insiden bentrok itu bermula ketika sejumlah orang mengendarai sepeda motor berknalpot bising. Salah seorang warga kemudian menegur mereka, tetapi rombongan tersebut tidak terima dan melakukan perusakan terhadap lapak pedagang.
Akibat insiden tersebut, ada satu orang berinisial K (23) meninggal dunia dan satu orang berinisial DS masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. “Penanganan perkara kedua adalah yang menganiaya korban hingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia,” imbuhnya.(dan)


















