Usul Bar dan Diskotek Masuk KTR, DPRD Jakarta: Puntung Rokok Pemicu Kebakaran

INDOPOSCO.ID – Larangan merokok di tempat hiburan malam bakal dituangkan secara rinci dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) KTR, Ali Lubis, menegaskan aturan ini penting untuk mencegah potensi bahaya, seperti kebakaran akibat puntung rokok yang dibuang sembarangan.
“Larangan ini harus dijelaskan secara spesifik, termasuk menyebut jenis tempatnya seperti klub malam, diskotek, bar, karaoke, hingga arena permainan malam,” ujar Ali, saat rapat pembahasan pasal-pasal Raperda, Senin (23/6/2025).
Ali menambahkan, usulan tersebut juga sudah mendapat lampu hijau dari Gubernur Provinsi Jakarta, Pramono Anung.
“Pak Gubernur setuju larangan merokok di tempat hiburan malam masuk Ranperda karena ini menyangkut keselamatan publik,” katanya.
Senada dengan itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD Provinsi Jakarta, Farah Savira, menilai penjabaran tempat hiburan malam harus dimuat secara gamblang dalam Bab I tentang Ketentuan Umum Ranperda.
“Tempat hiburan malam itu konteksnya untuk usia 17 atau 21 tahun ke atas. Harus dipisah dan dijelaskan agar batasan-batasannya jelas dan tidak tumpang tindih,” ucapnya.
Farah menambahkan, pansus berharap regulasi ini segera ditetapkan sebagai bentuk perlindungan kesehatan dan keamanan di ruang publik.
“Terutama di lokasi-lokasi rawan insiden akibat rokok,” pungkasnya. (fer)