YLKI Dorong Perda KTR dan Perlindungan Konsumen Segera Disahkan

INDOPOSCO.ID – Menyambut ulang tahun ke-498 DKI Jakarta yang jatuh pada 22 Juni 2025, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melayangkan sejumlah catatan penting kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Di tengah sorotan sebagai kota metropolitan dan global, YLKI menilai Jakarta masih belum optimal dalam memberikan perlindungan bagi konsumennya, khususnya dalam aspek kesehatan dan inklusi sosial.
Salah satu sorotan utama YLKI adalah mandeknya pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Ketua YLKI Niti Emiliana menegaskan bahwa hingga kini Jakarta belum memiliki Perda KTR, padahal ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023.
“Ini menjadi rapor merah bagi Jakarta sebagai kota metropolitan yang belum mampu melindungi masyarakat dari paparan asap rokok di ruang publik,” katanya dalam keterangan diterima pada Minggu (22/6/2025).
Menurutnya, YLKI mendorong agar pansus yang kini tengah membahas Perda tersebut segera merampungkan dan mengesahkannya tahun ini.
Perda KTR, kata YLKI, harus memuat substansi yang komprehensif dengan memperhatikan kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, menyusui, dan balita.
“Jakarta bisa mencontoh penerapan kawasan tanpa rokok seperti di Singapura,” ujarnya.
Lanjutnya, tak hanya soal rokok, YLKI juga menyoroti urgensi penguatan hak-hak konsumen disabilitas.
Perda No.4 Tahun 2022 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dinilai belum terimplementasi dengan maksimal.
“Halte dan fasilitas publik masih belum ramah bagi konsumen disabilitas, begitu pula akses informasi yang mudah dipahami masih sangat minim,” tuturnya.
Ia menjelaskan, YLKI juga meminta pengembangan fitur pengaduan di aplikasi JAKI agar dapat mengakomodasi keluhan konsumen, termasuk dari sektor perumahan, PAM Jaya, telekomunikasi, dan perbankan.
“Terobosan ini penting untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, baik dari BUMD maupun swasta,” jelasnya.
Lebih lanjut, YLKI menekankan perlunya Perda khusus tentang Perlindungan Konsumen di Jakarta.
Regulasi ini dibutuhkan untuk memperkuat lembaga seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan LPKSM agar bisa bekerja maksimal di tengah kompleksitas aktivitas bisnis di kota Jakarta.
“Jakarta bisa meniru Jambi, Palangkaraya, atau Cimahi yang sudah lebih dulu punya Perda Perlindungan Konsumen,” pungkasnya. (fer)