Megapolitan

Ranperda KTR Dinilai Ambigu, Legislator PKS: Jangan Jadi Pasal Karet

INDOPOSCO.ID – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Provinsi Jakarta terus bergulir dinamis yang digelar pada Selasa (24/6/2025).

Wakil Ketua Pansus KTR Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta Abdurrahman Suhaimi, menegaskan sejumlah pasal, khususnya yang mengatur definisi kawasan, zona larangan, dan kewajiban penyediaan tempat khusus merokok masih belum jelas.

“Kita ingin aturannya jelas. Apa itu kawasan tanpa rokok, apa yang dimaksud tempat umum, dan bagaimana kewajiban menyediakan tempat khusus untuk merokok. Jangan sampai multitafsir,”kata Suhaimi kepada wartawan Rabu (25/6/2025).

Legislator Fraksi PKS itu menegaskan ketentuan teknis seperti lokasi tempat merokok harus diatur lebih rinci.

Termasuk, syaratnya harus berada di luar gedung, jauh dari pintu keluar, serta tidak berdekatan dengan lalu lintas pejalan kaki.

“Intinya, hak perokok tetap dijamin, tapi hak masyarakat untuk udara bersih juga harus dilindungi,” ujarnya.

Pansus KTR kata dia menargetkan pembahasan rampung dalam waktu tiga bulan.

“Setelah itu, hasilnya akan diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk kemudian dibawa ke rapat paripurna,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Jakarta, Nuniek, menyebut bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan amanah dari PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan.

“Kami menyusun Ranperda ini untuk harmonisasi dengan regulasi nasional yang sudah ada, termasuk penetapan lokasi Kawasan Tanpa Rokok,” jelasnya.

Senada, Ketua Subkelompok Peraturan Bidang Kesejahteraan Rakyat Biro Hukum Setda Provinsi Jakarta, Afifi, menyebut bahwa draf Ranperda masih sangat dinamis dan terbuka untuk perubahan substansi.

“Masukan dari Pansus DPRD sangat konstruktif dan solutif. Prinsipnya, kita cari jalan tengah agar regulasi ini benar-benar responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button