Nasional

Lindungi Kesehatan Pekerja, DPR: Ciptakan Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Kerja

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi IX DPR RI , Netty Prasetiyani Aher mendukung penuh kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang meminta seluruh kementerian/lembaga serta tempat kerja lainnya untuk menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

“Kebijakan ini langkah strategis dalam melindungi kesehatan pekerja serta masyarakat secara keseluruhan, angka paparan asap rokok dalam ruangan yang mencapai 68 persen,” ujar Netty melalui gawai, Sabtu (22/2/2025).

Netty menekankan bahwa lingkungan kerja yang sehat akan memberikan banyak manfaat. Salah satunya, menurunkan risiko penyakit akibat rokok. Paparan asap rokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif.

“Terbukti asap rokok sebabkan berbagai penyakit serius seperti penyakit paru-paru, jantung, stroke, dan kanker. Dengan menerapkan KTR risiko ini dapat ditekan signifikan,” katanya.

“KTR di lingkungan kerja tingkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja. Pekerja yang tidak terpapar asap rokok cenderung lebih fokus, lebih sedikit mengalami gangguan kesehatan, serta memiliki tingkat absensi yang lebih rendah,” imbuhnya.

Penerapan KTR, masih ujar Netty dapat mengurangi beban biaya kesehatan. Sebab, penyakit akibat rokok tidak hanya membebani individu, tetapi juga sistem kesehatan nasional.

“Dengan mengurangi eksposur terhadap asap rokok, diharapkan beban biaya kesehatan akibat penyakit terkait rokok dapat ditekan, baik bagi pemerintah maupun masyarakat,” ungkapnya.

Netty menegaskan, bahwa kebijakan ini tidak cukup hanya di atas kertas, tetapi harus didukung dengan implementasi yang tegas. Pemerintah harus memastikan adanya sosialisasi yang masif serta pengawasan yang ketat dalam penerapan KTR di tempat kerja.

“Jangan sampai regulasi ini hanya menjadi aturan tanpa realisasi di lapangan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa kementerian/ lembaga dan perusahaan harus memiliki mekanisme pengawasan internal untuk memastikan aturan KTR benar-benar dijalankan. “Kami apresiasi langkah Kemenkes yang telah menyurati berbagai kementerian dan lembaga untuk menegakkan aturan ini,” katanya.

Namun, pengawasan dan evaluasi berkala sangat diperlukan, agar aturan ini tidak hanya sekadar imbauan, melainkan benar-benar diterapkan di semua lingkungan kerja,” tambahnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button