Adinkes Minta Pemda Implementasikan KTR, Ini Alasannya

INDOPOSCO.ID – Tujuan kebijakan kawasan tanpa rokok (KTR) untuk memenuhi hak hirup udara bersih. Kebijakan ini untuk mengatur kawasan orang merokok.
Pernyataan tersebut diungkapkan Badan Eksekutif Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes) Lily Sulistyowati kepada indopos.co.id, Minggu (4/8/2024).
Ia menuturkan, rokok merupakan produk tembakau legal. Namun demikian harus dikendalikan.
“Banyak penyakit turunan dari rokok. Dengan pengendalian ini, bisa turunkan stunting dan TBC,” katanya.
Menurut dia, pengendalian produk tembakau di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan. Padahal, itu berkaitan langsung pada penurunan prevalensi perokok anak.
“Harus ada edukasi kepada masyarakat. Agar prevalensi perokok anak turun,” ucapnya.
“Kami dukung penetapan peraturan pemerintah (PP) 28/ 2024 tentang kesehatan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, pemberlakuan PP 28/2024 akan meningkatkan kawasan tanpa rokok. Tentu dengan dukungan dari pemerintah daerah (Pemda).
“Di daerah itu angggarannya sudah ada, jadi seharusnya tidak ada daerah yang tidak implementasikan KTR,” ungkapnya.
“Apalagi didukung Satpol-PP. Mereka juga ada nomenklatur penegakan KTR,” imbuhnya. (nas)