Nasional

Mendagri Minta Seluruh Pemda Segera Bentuk Tim Tanggap Insiden Siber

INDOPOSCO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh pemerintah daerah (Pemda) segera membentuk Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) untuk mencegah kebocoran data dan serangan siber pada sistem layanan publik daerah.

Mendagri menjelaskan pembentukan TTIS merupakan langkah tindak lanjut untuk mengantisipasi insiden kebocoran data dan serangan siber di daerah.

“Jadi, intinya, saya kira rekan-rekan untuk menindaklanjuti dan mengantisipasi insiden kebocoran serangan siber pada sistem data di daerah-daerah,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Senin (11/8/2025).

Tito menginstruksikan seluruh pemerintah daerah rampung membentuk tim tersebut paling lambat pada 30 September 2025.

Pembentukan TTIS telah diatur melalui Surat Edaran Bersama Kemendagri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nomor 600.5/3022/SJ dan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan TTIS pada Pemerintahan Daerah yang ditandatangani pada 11 Juni 2025.

“Untuk bisa membentuk tim siber ini sudah disampaikan tadi, yang paling pertama adalah bentuk dulu timnya, paling lambat tanggal 30 September. Kemudian SDM-nya, artinya dipilih orang-orang yang mengerti tentang IT (teknologi informasi). Kemudian penyediaan anggaran kepada tim ini,” ujarnya.

Mendagri menambahkan, pembentukan TTIS harus dilaporkan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri Restuardy Daud, untuk kemudian dikoordinasikan dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Tomsi Tohir.

“Dengan demikian, nanti kita bisa rekap daerah mana yang sudah membentuk tim TTIS ini, dan mana yang belum,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Kepala BSSN Rachmad Wibowo menegaskan bahwa pembentukan TTIS merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.

Arahan tersebut tertuang dalam buku 130 Hari Kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto. Dalam buku tersebut, Presiden menekankan pentingnya membentuk Computer Security Incident Response Teams atau TTIS untuk mendukung rencana digitalisasi seluruh layanan publik.

Rachmad memaparkan, saat ini pemerintah daerah memiliki total 7.347 aplikasi pelayanan. Setiap aplikasi tersebut berpotensi menjadi celah serangan jika tidak dilindungi dengan keamanan siber yang memadai.

“Adapun, perlunya tim ini dibentuk adalah untuk mengantisipasi rencana pemerintah untuk mendigitalisasi semua pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Karena itu, ia mengimbau seluruh kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk segera menindaklanjuti Surat Edaran Bersama Kemendagri dan BSSN. (dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button