Mentrans Tegaskan Transmigrasi Hanya Dapat Dilakukan atas Usulan Pemda

INDOPOSCO.ID – Menteri Transmigrasi (Mentrans) RI Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan bahwa program transmigrasi saat ini hanya dapat dilakukan apabila ada usulan dari pemerintah daerah (pemda) tujuan.
Ia mengatakan saat ini masih banyak masyarakat yang salah kaprah mengenai maksud program transmigrasi. Aturan mengenai mekanisme itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.
“Banyak yang belum memahami transmigrasi hari ini, dan banyak juga yang belum memahami bahwa tidak bisa seperti dulu lagi, kami dari pusat ini asal menempatkan penduduk di satu wilayah tertentu. Tidak bisa. Sesuai dengan semangat otonomi daerah harus atas usulan pemerintah daerah,” ujar Iftitah saat apel pemberangkatan komponen cadangan di Kantor Kementerian Transmigrasi Jakarta, seperti dilansir ANTARA, Rabu (24/9/2025).
Dalam program transmigarsi, terdapat transmigrasi lokal. Ia juga menerangkan bahwa transmigrasi lokal merupakan perpindahan penduduk ke kawasan transmigrasi yang masih berada dalam satu provinsi yang sama.
“Yang dimaksud dengan transmigrasi lokal itu adalah perpindahan penduduk dalam satu kabupaten, dalam satu provinsi yang sama sehingga tidak bisa misalkan, dari Jawa tiba-tiba dipindahkan ke Kalimantan atau dipindahkan ke Papua. Tidak bisa, tanpa permintaan dari pemerintah daerah,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kementerian Transmigrasi bersama Kementerian Pertahanan juga menjalankan program pembentukan komponen cadangan (komcad) yang melibatkan masyarakat transmigran.
Iftitah menuturkan mayoritas peserta komcad merupakan transmigran lokal.
Pada Rabu pagi, Kementrans memberangkatkan 306 peserta Komcad dari unsur masyarakat transmigran untuk mengikuti pelatihan militer dasar di Komando Pendidikan dan Latihan (Kodiklat) TNI Angkatan Darat, Bandung.
“Setelah lulus, mereka dilantik dan diberikan pangkat sesuai dengan golongan kepangkatan yang ada di TNI. Bagi lulusan SMP akan menjadi tamtama, lulusan SMA menjadi bintara, dan lulusan sarjana akan menjadi perwira,” katanya.
Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta Komcad akan kembali ke daerah transmigrasi masing-masing untuk memperkuat pertahanan wilayah, baik dalam situasi darurat perang maupun bencana alam.
Keberadaan Komcad, menurut dia, tidak dimaksudkan untuk menumbuhkan militerisme, melainkan bagian dari amanat konstitusi Pasal 30 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tentang Bela Negara.
Iftitah menambahkan pembentukan Komcad juga menjadi bukti bahwa transmigrasi kini tidak hanya berkaitan dengan perpindahan penduduk atau tenaga kerja, tetapi juga membangun komunitas yang tangguh. (dam)