DPR-Pemerintah Sepakati Desa dan Kawasan Transmigrasi Lepas dari Kawasan Hutan

INDOPOSCO.ID – Komisi V DPR. RI dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menyepakati sejumlah hal terkat keberadaan desa dan kawasan transmigrasi.
Hal itu tertuang dalam rapat kerja yang berlangsung di Gedung DPR. RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Robert Rouw, membacakan draft kesimpulan hasil Raker tersebut. Pertama, Komisi V bersama Kementerian Desa PDT dan Kementerian Transmigrasi sepakat agar seluruh desa dan kawasan transmigrasi dilepaskan statusnya dari kawasan hutan maupun taman nasional.
Kedua, DPR mendorong pemerintah segera menerbitkan produk hukum yang komprehensif untuk mengatur pelepasan desa dan kawasan transmigrasi dari kawasan hutan atau taman nasional.
Ketiga, Komisi V meminta pemerintah membebaskan Kementerian Desa PDT serta Kementerian Transmigrasi dari beban biaya pelepasan kawasan hutan atau taman nasional. Termasuk di antaranya pembayaran provisi sumber daya hutan maupun penerimaan negara bukan pajak lainnya.
Keempat, Komisi V mewajibkan kedua kementerian tersebut meningkatkan koordinasi dalam mempercepat inventarisasi data, verifikasi lapangan, serta proses pelepasan desa dan kawasan transmigrasi dari kawasan hutan maupun taman nasional.
Terakhir, Komisi V DPR RI sepakat dengan Kementerian desa dan PDT Kementerian transmigrasi untuk menjalankan amanat pasal 96 ayat 6 undang-undang MD3.
Setelah pembacaan draft kesimpulan, Robert Rouw menanyakan persetujuan forum.
“Baik, saya tanya teman-teman dari draft kesimpulan, anggota setuju?” tanyanya yang disambut ucapan “setuju” oleh seluruh amggota Komisi V DPR dan juga Mendes PDT Yandri Susanto yang tururt hadir dalam Raker tersebut. (dil)