Tahan Lima Tersangka, Kejari Jakpus Ungkap Skandal Proyek Digitalisasi Bernilai Triliunan

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menetapkan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) periode 2016–2024, Samuel Abrijani Pangerapan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra menyatakan selain Samuel, empat orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bambang Dwi Anggono (Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah periode 2019–2023), Nova Zanda (Pejabat Pembuat Komitmen PDNS periode 2020–2024), Alfi Asman (Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014–2023), dan Pini Panggar Agustie (Account Manager PT Docotel Teknologi 2017–2021).
“Kasus ini bermula dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mengamanatkan pembentukan Pusat Data Nasional (PDN) sebagai infrastruktur data terintegrasi nasional,” katanya kepada wartawan Kamis (22/5/2025).
“Namun, pada 2019, Kemkominfo justru merancang proyek PDNS melalui anggaran DIPA tahun 2020, yang dinilai tidak sesuai dengan mandat Perpres tersebut,” imbuhnya.
Ia menuturkan, bahwa pelaksanaan proyek PDNS diduga telah dikondisikan sedemikian rupa agar menciptakan ketergantungan terhadap pihak swasta.
Hal ini diduga dilakukan demi keuntungan kelompok tertentu melalui rekayasa tender, penunjukan perusahaan secara tidak transparan, penggunaan barang yang tidak sesuai spesifikasi teknis, serta praktik suap dan kickback antara pejabat Kemkominfo dan pelaksana proyek.
“Pagu anggaran kegiatan PDNS dari tahun 2020 hingga 2024 tercatat sebesar Rp 959,4 miliar. Sementara itu, kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah, namun angka pasti masih menunggu hasil audit dari BPKP,” tuturnya.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1,78 miliar, tiga unit mobil, 176 gram logam mulia, serta tujuh sertifikat hak milik tanah.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pasal mengenai suap dan penyalahgunaan kewenangan. Kelima tersangka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.
“Kami terus perdalam peran masing-masing tersangka,” pungkasnya. (fer)