KPAI Minta Dua Anak yang Ditahan di Polres Jakut segera Dibebaskan

INDOPOSCO.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Polri segera membebaskan tujuh anak yang ditahan di Polres Jakarta Utara (Jakut) sehubungan keterlibatan mereka dalam aksi demonstrasi di Jakarta.
“Belum dikeluarkan, kami minta bantuannya, karena ini sudah 3×24 jam,” ucap Komisioner KPAI Diyah Puspitarini di Tangerang, Rabu.
Dia bilang penahanan ketujuh pelajar ini sudah lebih dari 1×24 jam belum diproses hukum, sehingga pihaknya mendorong aparat penegak hukum agar mereka segera dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing.
“Katanya ini belum proses hukum, ketika saya datang segera BAP, karena orang tuanya sudah menunggu lama. Mereka harus dikembalikan,” ujarnya.
Dia menyampaikan, adapun untuk proses hukum selanjutnya itu bisa setelahnya kembali dilakukan kembali proses penindakan.
Diyah juga bilang KPAI dalam hal ini menyesalkan atas langkah petugas kepolisian yang menyatukan para pelajar tersebut dengan tahanan orang dewasa.
“Dan yang paling mengecewakan, mereka satu sel dengan orang dewasa,” katanya.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebut sedikitnya sekitar 700 pelajar di beberapa daerah telah ditahan oleh polisi
Berdasarkan data yang dihimpun sejak tanggal 25 dan 28 Agustus 2025, keterlibatan pelajar dari siswa sekolah tingkat SMP dan SMA dalam aksi demonstrasi di berbagai wilayah.
Dimana, seperti yang ditangani oleh Polda Metro Jaya (PMJ) mencatat 196 anak diamankan pada 25 Agustus, dan 190 anak pada aksi tanggal 28 Agustus.
Anak-anak berusia 12 hingga 17 tahun ini berasal dari Jakarta, Tangerang (Banten), dan Bekasi (Jawa Barat).
Dari keseluruhan anak yang diamankan polisi saat ini telah dikembalikan dan dipulangkan kepada orang tua masing-masing. (bro)