Megapolitan

Kebut Raperda Jaringan Utilitas, Legislator Dorong Penataan Kabel Udara ke Bawah Tanah

INDOPOSCO.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaringan Utilitas kini tengah dibahas secara intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta.

Ketua Pansus Jaringan Utilitas DPRD Provinsi Jakarta, Pantas Nainggolan, menegaskan komitmen percepatan pembahasan Raperda Jaringan Utilitas sebagai langkah strategis menata infrastruktur kabel dan jaringan kota.

Menurutnya, regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum penataan jaringan listrik, air, dan telekomunikasi guna mewujudkan Jakarta yang tertib, aman, dan berdaya saing.

“Melalui kerja Pansus, kami mendorong percepatan pembahasan Raperda agar segera ditetapkan sebagai Perda, sebagai pijakan hukum penataan jaringan utilitas yang tertib, efisien, dan berkelanjutan,” katanya kepada wartawan Rabu (30/4/2025).

Legislator PDIP itu menyatakan, cakupan pengaturan dalam Raperda ini mencakup berbagai aspek teknis jaringan utilitas, termasuk sistem penyediaan air minum (SPAM), listrik, gas, serat optik, hingga telekomunikasi.

Selain itu, posisi Jakarta sebagai kota megapolitan yang hampir berusia lima abad menghadapi kompleksitas tersendiri dalam hal penataan ruang.

“Jakarta sebagai kota tua menghadapi tantangan penataan, namun hal ini justru menjadi momentum untuk menghadirkan solusi visioner demi utilitas kota yang lebih manusiawi dan berdaya saing,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, jenis utilitas yang secara teknis memungkinkan untuk dipindahkan ke dalam tanah masih terbatas pada jaringan serat optik dan kabel listrik berkapasitas tertentu.

Sementara itu, beberapa jaringan lain, seperti saluran air, masih berada di atas permukaan karena keterbatasan infrastruktur.

“Kalau kita bisa lakukan pemindahan ke bawah secara sistematis, saya percaya wajah kota akan jauh lebih rapi dan estetis,” jelasnya.

Pantas juga menyoroti keberhasilan PT Jakarta Propertindo (Jakpro), BUMD Provinsi Jakarta, yang telah berhasil membangun jaringan utilitas bawah tanah sepanjang 24 kilometer.

Di kawasan tersebut, tidak ada lagi kabel yang menggantung di udara.

“Inilah model yang harus kita replikasi di seluruh wilayah kota, sampai ke tingkat lingkungan permukiman,” kata dia.

Namun Pantas juga mengakui, pembangunan jaringan bawah tanah di kawasan permukiman belum sepenuhnya dapat dilaksanakan.

Oleh karena itu, sebagai solusi transisi, ia mendorong penerapan skema tiang bersama yang dikelola langsung oleh Pemprov Jakarta.

“Misalnya dalam satu kawasan terdapat 300 tiang, dengan skema tiang bersama cukup 27 tiang saja. Ini lebih efisien, lebih estetis, dan mengurangi kabel-kabel liar yang kerap tidak berfungsi namun tetap menggantung dan membahayakan,” tuturnya.

Ia menyebut, keberadaan kabel liar menimbulkan banyak persoalan, mulai dari potensi kecelakaan hingga penyumbatan saluran air yang memperburuk banjir di lingkungan padat penduduk.

Dengan hadirnya Perda ini, Pemerintah Daerah akan memiliki legitimasi dan dasar hukum yang kuat untuk melakukan penataan menyeluruh terhadap jaringan utilitas, sekaligus berpotensi meningkatkan pendapatan daerah.

“Selain untuk estetika dan kenyamanan kota, keberadaan regulasi ini juga menyangkut aspek keselamatan warga. Maka, penegakan aturan nanti juga harus memperhatikan proporsionalitas sanksi serta kesiapan infrastruktur di lapangan,” tukasnya.

Pantas menekankan, kabel udara harus dipotong hanya jika jaringan bawah tanah sudah tersedia sebagai alternatifnya.

“Jangan sampai pemotongan kabel dilakukan tanpa solusi. Kita harus hadir sebagai penyelesai masalah, bukan menambah beban masyarakat,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button