Megapolitan

Raperda Pendidikan Terhambat, Legislator PKS Sebut Waktu Pansus Terbuang Sia-Sia

INDOPOSCO.ID – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pendidikan Provinsi Jakarta terhambat karena belum diterimanya surat pengajuan resmi dari Gubernur Pramono Anung.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pendidikan DPRD Provinsi Jakarta, Muhammad Subki, menegaskan bahwa hal tersebut menghambat proses legislasi yang seharusnya dapat segera dimulai.

Menurut Subki, pembahasan Raperda Pendidikan sangat mendesak, mengingat masa kerja Pansus hanya tiga bulan dan sudah berjalan satu bulan sejak penetapan oleh Ketua DPRD.

“Pansus menunggu penyampaian resmi draf revisi Perda 2006 dari eksekutif, karena tanpa surat gubernur, proses pembahasan tidak dapat dimulai,” ujarnya kepada wartawan pada Senin (21/4/2025).

Legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyayangkan terlambatnya pengajuan surat yang seharusnya menjadi dasar pembahasan.

Subki menyebut, waktu yang terbuang akan merugikan masyarakat Jakarta yang tengah menghadapi berbagai persoalan di bidang pendidikan.

“Dengan urgensi yang ada, terutama untuk kebutuhan masyarakat yang kini banyak menghadapi tantangan pendidikan, sangat disayangkan apabila surat dari Gubernur belum juga diterima,” ungkapnya.

Ia menekankan bahwa tanpa surat tersebut, Pansus tidak bisa memulai tugasnya, sementara waktu terus berjalan dan kesempatan untuk menyelesaikan pembahasan Raperda semakin terbatas.

“Eksekutif segera menyampaikan surat resmi agar pembahasan Raperda Pendidikan yang sangat penting ini dapat segera dilaksanakan demi kepentingan masyarakat Jakarta,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button