Megapolitan

Komisi Informasi: Raperda Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta Harus Dipercepat

INDOPOSCO.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta harus dipecat inisiasinya.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jakarta, Harry Ara Hutabarat dalam keterangan, Senin (23/6/2025).

Ia berharap proses inisiasi Ranperda dapat segera dilakukan oleh pihak eksekutif dan legislatif. Agar Jakarta memiliki Perda KIP yang progresif dan relevan dengan kebutuhan warga urban di 2027 nanti.

“Sudah saatnya Jakarta memiliki Perda Keterbukaan Informasi Publik. Harapannya, inisiasi Ranperda ini dapat segera dilakukan oleh pihak eksekutif dan legislatif,” katanya.

“Sehingga pada 2027 nanti kita sudah memiliki regulasi yang konkret dalam menjamin hak masyarakat atas informasi publik,” sambung Harry.

Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan lagi sekadar jargon, melainkan amanat konstitusi yang tercantum dalam Pasal 28F UUD 1945, dan telah diperjelas melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Transparansi harus menjadi budaya, baik di kalangan badan publik maupun masyarakat,” katanya.

“Dengan begitu, partisipasi publik akan semakin masif, dan demokrasi bisa berjalan lebih sehat karena masyarakat punya akses terhadap informasi yang memadai,” tambahnya.

Lebih jauh Harry mengungkapkan, keberadaan Perda KIP akan menjadi tonggak penting bagi Jakarta sebagai kota global yang menjunjung nilai demokrasi, tata kelola pemerintahan yang baik, serta budaya informasi yang terbuka dan bertanggung jawab.

“Inilah momen yang tepat. Menjelang lima abad usia Jakarta, kita harus memperkuat fondasi demokrasi informasi di ibu kota,” ucapnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button