Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di DPRD Provinsi Jakarta, Forum Calon Dewan Kota Desak Gubernur Bertindak

INDOPOSCO.ID – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum tenaga ahli di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta yang juga diketahui menjabat Dewan Kota Jakarta Barat berinisial NS terus disorot.
Ketua Forum Calon Dewan Kota se-DKI Jakarta, Laduni, mengecam keras dugaan pelecehan seksual tersebut.
Menurutnya, peristiwa tersebut mencerminkan kegagalan sistem seleksi anggota Dewan Kota yang lemah dalam menegakkan standar moral dan integritas.
“Kami dari Forum Calon Dewan Kota se-DKI meminta anggota-anggota Dewan Kota yang bermasalah dengan hukum untuk segera diberhentikan,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/4/2025).
“Bahkan, kami meminta kepada Gubernur Pramono untuk membekukan seluruh aktivitas Dewan Kota se-DKI karena proses yang cacat prosedural,” imbuhnya.
Tuntutan tersebut, sambung Laduni, sesuai dengan gugatan Forum Silaturahmi Calon Dewan Kota se-DKI di Pengadilan Tata Usaha Negeri Jakarta.
Forum tersebut juga meminta gubernur Jakarta untuk mencopot para walikota karena gagal dalam proses Pemilihan Dewan Kota.
“Terutama (copot) walikota Jakarta Barat. Sesuatu yang diproses secara haram akan menghasilkan produk yang haram,” tandas Laduni.
Di sisi lain, Pengamat Politik sekaligus Direktur CBA Ucok Sky Khadafi menyayangkan kasus dugaan pelecehan seksual terjadi di internal DPRD Provinsi Jakarta tersebut.
Bahkan, terlapor disebut-sebut sebagai “orang kuat” di kalangan tenaga honorer pada DPRD Provinsi Jakarta.
Bukan hanya diduga melakukan pelecehan kepada bawahannya, N (terlapor) juga diyakini menerima gaji dari dua posisi yang strategis, yakni PJLP dan Dewan Kota.
“Ini jelas Maladministrasi,” ungkap Ucok kepada wartawan saat dihubungi.
Ucok juga mengingatkan Ketua DPRD Provinsi Jakarta, harus netral dalam kasus ini.
“Jangan gunakan kewenangan atau kekuasaannya itu sebagai pimpinan dewan bisa menyalahi aturan yang ditetapkan undang-undang,” pungkas Ucok.
Sebagai informasi, Kepala Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya Komisaris Muhammad Iskandarsyah menyatakan, masih akan menelusuri lebih lanjut laporan tersebut.
Sedangkan Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus menegaskan, NS bukan bagian dari unsur anggota DPRD, pejabat, maupun ASN di sekretariat dewan.
Seperti diketahui, melalui kuasa hukumnya, Yudi Sabang Korban berinsial N menyebut dalam surat laporan polisi itu bahwa pelecehan terjadi dalam kurun waktu antara Februari hingga Maret 2025. Bahkan, korban merasa dilecehkan secara seksual lewat chat WA.
Hal itu terungkap seperti dalam laporan korban dengan surat bernomor STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA dan diajukan pada Rabu, 16 April 2025. (fer)