Megapolitan

DPRD Minta Pemprov Jakarta Cabut Izin Bar Starmoon di Pangeran Jayakarta

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta, M. Thamrin, menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk segera membekukan dan mencabut izin usaha bar starmoon yang berada di kawasan Pangeran Jayakarta, Jakarta Barat.

“Harus dicabut izinnya, kami menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku eksploitasi seksual anak di Jakarta. Perlindungan terhadap anak adalah kewajiban moral dan hukum yang harus ditegakkan,” katanya dihubungi pada Selasa (12/8/2025).

Menurutnya, Komisi E menyatakan keprihatinan dan kemarahan mendalam atas terungkapnya praktik keji tersebut.

“Kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap tempat hiburan malam di Ibu Kota, khususnya terkait perlindungan anak,” ujarnya.

Ia menilai mekanisme perizinan dan inspeksi lapangan oleh instansi terkait harus diperkuat serta dilakukan secara rutin dengan koordinasi lintas sektor yang ketat.

Selain itu, Thamrin mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Lintas Instansi di tingkat Pemprov DKI yang fokus pada pencegahan, pengawasan, dan penindakan kasus eksploitasi seksual anak.

“Satgas ini nantinya akan melibatkan Dinas PPAPP, Dinas Parekraf, Dinas Sosial, Satpol PP, dan Kepolisian,”

Sebelumnya, Polisi berhasil mengungkap kasus ekploitasi anak di bawah umur yang dilakukan 12 tersangka.

Dalam kasus ini tersangka adalah TY alias BY, RH, VFO alias S, FW alias Mak C, EH alias Mami E, NR alias mami R, SS, OJN, HAR alias R, RH, Z, dan FS alias F alias C.

Ia menjelaskan, dalam kasus ini modus yang digunakan dengan cara merekrut anak korban melalui Facebook untuk bekerja sebagai pemandu lagu di Jakarta. Korban dijanjikan mendapat bayaran Rp125.000 per jamnya.

“Kemudian anak korban diantar ke Jakarta. Sesampainya di Jakarta anak korban di tampung di sebuah Apartemen di Jakarta. Lalu, anak korban diantar ke sebuah Bar di wilayah Jakarta Barat yang bernama Bar Starmoon,” jelasnya.

Setelah mulai bekerja korban selain sebagai pemandu lagu juga diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual.

“Korban pun diberi upah Rp175.000 sampai dengan Rp225.000,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button