Bar Starmoon Ditutup Permanen, Pemprov Jakarta: Tak Ada Toleransi untuk Pelanggaran

INDOPOSCO.ID– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi menutup secara permanen Bar Starmoon yang berlokasi di kawasan Kota Indah, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.
Penutupan ini dilakukan Satpol PP DKI Jakarta usai terungkap adanya praktik prostitusi anak di bawah umur di dalam tempat hiburan tersebut.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono, menegaskan langkah penyegelan sudah sesuai prosedur.
“Pada pagi hari ini kita melakukan penyegelan Bar Starmoon. Kegiatan ini sesuai mekanisme setelah melalui rapat koordinasi bersama SKPD terkait. Dasarnya adalah surat dari Polda Metro Jaya yang kemudian diteruskan ke Dinas Parekraf dan Satpol PP,” kata Eko, Kamis (21/8/2025).
Eko menambahkan, izin usaha Starmoon telah dicabut oleh PTSP sehingga bar tersebut tidak lagi memiliki legalitas.
“Kami berharap pengelola tidak melakukan aktivitas apapun setelah penyegelan. Satpol PP tingkat kota, kecamatan, hingga kelurahan akan melakukan pengawasan ketat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Industri Pariwisata DKI Jakarta, Iffan, membenarkan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban seorang anak berusia 15 tahun.
“Pelaku sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya. Informasi ini kami dapat sejak Jumat lalu dan langsung ditindaklanjuti,” ungkap Iffan.
Ia menegaskan, Pemprov Jakarta tidak akan memberi ruang bagi tempat usaha yang melanggar hukum.
“Bar Starmoon ditutup permanen. Kami berharap kasus ini menjadi yang terakhir. Pemerintah akan bertindak keras dan melakukan pengawasan gabungan agar tidak terulang kembali,” pungkasnya. (fer)