Megapolitan

Perampok Berkapak yang Perkosa Perempuan di Depok Ditangkap, Ternyata Residivis Pemerkosaan

INDOPOSCO.ID – Perampok bersenjata kapak yang memerkosa perempuan di rumah korban kawasan Pancoran Mas, Depok sempat bikin geger media sosial. Kini, pelaku inisial RR (29) dan HH (24) telah dibekuk oleh polisi pada, Selasa (18/3/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penangkapan terhadap yang bersangkutan dilakukan tidak lebih dari tiga hari setelah kejadian merampok dan melakukan tindakan bejat di rumah korban pada, Sabtu (15/3/2025).

“Setelah dilakukan olah TKP pendalaman dari jajaran Polsek dan Polres di backup oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya dalam waktu tiga hari atau tepatnya hari Selasa kedua tersangka berhasil diamankan,” kata Ade Ary di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Salah satu tersangka diketahui merupakan residivis kasus pemerkosaan, yang terjadi pada beberapa tahun lalu. Kala itu, dia telah menjalani hukuman. “Melakukan tindak pidana serupa yaitu, pemberkosaan dan telah divonis di tahun 2016,” ujar Ade Ary.

Kejadian itu bermula ketika korban tengah tertidur di dalam kamar rumahnya sekira pukul 01.30 WIB. Tanpa disadari korban, pelaku sudah berada di dalam kamar itu. Dia bahkan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam.

“Tersangka RR ini datang masuk masuk ya ke rumah korban, masuk kemudian melihat korban sedang tidur kemudian menarik selimut korban kemudian mengancam korban dengan kapak,” ungkap Ade Ary.

“Peristiwa yang terjadi adalah pemerkosaan dilanjutkan dengan pengambilan barang milik korban yaitu, sebuah handphone,” tambahnya.

Akibat perbuatannya mereka dijerat Pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pemerkosaan dalam Pasal 365 KUHP atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara, kemudian untuk penadahan diancam dengan Pasal 480 KUHP dengan maksimal empat tahun penjara. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button