Megapolitan

Eksploitasi Air Tanah Tak Terkendali, DKI Diminta Bertindak Tegas

INDOPOSCO.ID – Kota Jakarta terancam penurunan muka tanah akibat eksploitasi air tanah yang tidak terkendali.

Aktivis dan pengamat mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah untuk mencegah dampak yang lebih parah.

Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto meminta Pemprov DKI Jakarta segera menegakkan Pergub Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah.

Aturan ini kata dia melarang penggunaan air tanah di sejumlah ruas jalan seperti Jalan Gaya Motor Raya, Yos Sudarso, Raya Bogor, Sudirman, MH Thamrin, Prof Dr Satrio, Gatot Subroto, dan DI Panjaitan.

Selain itu, kawasan seperti Kawasan Industri Pulo Gadung, Mega Kuningan, Rasuna Epicentrum, Menteng, Tanah Abang, SCBD, Sudirman, Medan Merdeka, dan Asia Afrika juga termasuk dalam zona bebas air tanah.

“Pergub ini juga menetapkan sanksi bagi pelanggar. Jika diterapkan dengan baik, aturan ini diharapkan dapat meningkatkan penggunaan air bersih melalui jaringan perpipaan,” katanya saat menjadi narasumber diskusi pengelolaan air minum di Jakarta, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2025).

Dia menjelaskan bahwa Pergub No. 93 Tahun 2021 menetapkan kriteria bangunan di Zona Bebas Air Tanah yang dikendalikan penggunaannya, yakni yang memiliki luas lantai 5.000 meter persegi atau lebih serta delapan lantai atau lebih.

“Sesuai Pasal 8 Ayat 1, pemilik atau pengelola bangunan dengan kriteria tersebut dilarang mengambil atau memanfaatkan air tanah mulai 1 Agustus 2023, kecuali untuk dewatering,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengapresiasi kinerja Perumda PAM Jaya di bawah kepemimpinan Arief Nasrudin, terutama setelah menghentikan kerja sama dengan PT Aetra dan Palyja.

Ia menyebut bahwa sebelumnya PAM Jaya merugi, namun kini mampu meraih keuntungan hingga Rp1,2 triliun.

“Kami optimistis PAM Jaya bisa mencapai target cakupan layanan 100 persen pada 2030, meski menghadapi tantangan besar,” kata dia.

Direktur Eksekutif Komunitas Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (KPMI), Andi Wijaya atau Adjie Rimbawan, menyatakan bahwa diskusi bertema “Benarkah Jakarta Krisis Air Bersih/Minum?” digelar sebagai dukungan moril bagi PAM Jaya dalam memastikan akses air bersih bagi warga Jakarta.

“Hingga kini, masih ada warga, terutama di Jakarta Barat dan Jakarta Utara, yang kesulitan mendapatkan air bersih. KPMI mendukung optimalisasi jaringan perpipaan oleh PAM Jaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” jelas dia.

Ketua Jangkar Baja, I Ketut Guna Artha (Igat), menegaskan bahwa air adalah kebutuhan primer bagi semua makhluk hidup.

Ia menekankan pentingnya menjaga sumber air baku dan ekosistem lingkungan, serta mengajak masyarakat mengurangi penggunaan air tanah, menghemat air, dan memanfaatkan jaringan perpipaan PAM Jaya.

“Jika air tanah terus digunakan, bukan mustahil Jakarta akan tenggelam,” ucapnya.

Sementara itu, Senior Manager Corporate Communication and Office Director PAM Jaya, Gatra Vaganza menuturkan, Perumda PAM Jaya terus melakukan akselerasi untuk memenuhi target cakupan layanan 100 persen di tahun 2030.

“Target di tahun 2030 itu kita harus sudah ada 18 Instalasi Pengolahan Air (IPA) dengan target jumlah pelanggan 2.006.167 Skala Rumah. Kemudian, untuk panjang jaringan perpipaan mencapai 19.234 kilometer,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button