Dukung Kemajuan Kebudayaan Jakarta, Tokoh Betawi Susun Maklumat Ciburial

INDOPOSCO.ID – Masyarakat Betawi di Jakarta kini serius dalam menjaga Ketahanan dan Pemajuan Kebudayaan nenek moyang mereka. Hal itu sejalan dengan amanah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal dimana identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Pemajuan budaya juga dilindungi negara, konstitusi melindungi warganya dalam memajukan kebudayaan nasional Indonesia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Perkembangan kebudayaan di Indonesia juga turut didukung dengan adanya UU Pemajuan Kebudayaan. Undang-undang ini didasari salah satunya atas kesadaran bahwa untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia, diperlukan langkah strategis berupa upaya pemajuan kebudayaan melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.
Kiai Haji Luthfi Hakim, salah satu tokoh Betawi menjelaskan kaitan dengan pemajuan kebudayaan di Jakarta. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 telah menempatkan prioritas pemajuan kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang menjadi kewenangan khusus pemerintah daerah pada Pasal 31 Ayat (1) Kewenangan Khusus di bidang kebudayaan.
“Prioritas tadi diantaranya pemajuan Kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta dan pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan, lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta masyarakat dalam pemajuan kebudayaan,” kata Lutfi saat menghadiri saat menghadiri Rapat Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemajuan Kebudayaan Betawi yang digelar oleh Kaukus Muda Betawi di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Senin (17/2/2025).
Tidak hanya itu, masyarakat Betawi juga dikenal guyub dan kental dengan kebersamaan antar sesama. Terlebih adanya komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terpilih yang akan dilantik pada tanggal 20 Februari 2025 untuk memajukan kebudayaan Betawi.
Lutfi menerangkan, masyarakat Betawi pun menyusun Maklumat Ciburial yang dinamakan Maklumat Ketahanan dan Pemajuan Kebudayaan Betawi. Salah satu poinnya adalah mendukung pemerintahan Bang Anung dan Bang Doel di Jakarta.
“Ada lima poin penting yang terdapat dalam Maklumat Ciburial. Poin pertama yang ditekankan diantaranya masyarakat Betawi akan selalu mendukung dan membersamai pemerintahan Bang Anung dan Bang Doel dalam menyukseskan program pembangunan Jakarta, pemajuan kebudayaan Betawi, dalam menghadapi perubahan Kota Jakarta yang akan menjadi Kota Ekonomi Global,” ujar Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR) itu.
Poin kedua, kata Lutfi, masyarakat Betawi dengan budaya lain yang ada di Jakarta akan selalu bekerja sama, menjaga kondusifitas daerah dan meningkatkan persatuan melalui jalur ketahanan budaya sebagaimana tujuan pemajuan kebudayaan nasional dalam bentuk persatuan dan kesatuan budaya; mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa memperkaya keberagaman budaya; memperteguh jati diri bangsa; memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa; mencerdaskan kehidupan bangsa; meningkatkan citra bangsa; mewujudkan masyarakat madani; meningkatkan kesejahteraan rakyat; melestarikan warisan budaya bangsa; dan mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia sehingga kebudayaan menjadi haluan nasional.
Poin ketiga, “Masyarakat Betawi mendorong Pemerintah dan DPRD Provinsi Jakarta untuk melakukan percepatan revisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Budaya Betawi karena sudah dinilai tidak memenuhi ketentuan perundangan dan tidak sesuai dengan kondisi perubahan Jakarta saat ini dengan bentuk Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Betawi,” tuturnya.
Selanjutnya di poin keempat, Lutfi mengatakan, Masyarakat Betawi mendorong Pemerintah dan DPRD Provinsi Jakarta untuk melakukan percepatan adanya Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Gubernur terkait dengan Lembaga Adat Masyarakat Betawi sebagai bentuk pertanggungjawaban budaya, adat istiadat dan konstitusi untuk memenuhi percepatan pembangunan dan pemajuan kebudayaan Betawi.
“Terakhir, sebagaimana Keputusan Nomor 1 Majelis Kebudayaan Betawi (MKB) yang memberikan amanah kepada Fauzi Bowo dalam menjalankan amanah pengawalan peraturan daerah sebagaimana huruf 3 dan 4 dibantu oleh Nahrowi Ramly; Marullah Matali; Lutfi Hakim; Bahrullah Akbar; Agus Suradika; Sylviana Murni; dan Tokoh Betawi lainnya serta Kaukus Muda Betawi,” pungkas Lutfi.(nas)