DPRD DKI Jakarta Minta Aparat Tindak Pengerukan Pasir Laut di Kepulauan Seribu

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta, Wibi Andrino mendukung langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menghentikan pengerukan pasir laut ilegal di Pulau Biawak, Kepulauan Seribu, sejak 17 Januari 2025 lalu.
“Kegiatan tanpa izin KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut-Red) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI itu ilegal dan berdampak negatif pada masyarakat,” katanya kepada wartawan di Jakarta Kamis (23/1/2025).
Menurutnya, aktivitas ilegal di wilayah Jakarta itu harus dihentikan untuk melindungi kepentingan publik.
“Pelanggaran aturan wajib segera diberantas,” ujarnya.
Jika kegiatan ilegal ini terus berlangsung, Pemprov Jakarta harus melibatkan aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan.
“Ketegasan diperlukan jika dialog tak diindahkan,” tandasnya.
Sebelumnya, Pj Gubernur Provinsi Jakarta, Teguh Setyabudi, menegaskan penghentian aktivitas pengerukan pasir laut ilegal di Pulau Biawak, Kepulauan Seribu, meski kawasan tersebut berstatus milik privat.
“Tindakan diambil karena aktivitas tersebut diduga tidak memiliki izin KKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI,” ucapnya.
Senda dikatakan, Asisten Pemerintahan Sekda Pemprov Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengonfirmasi penghentian pengerukan sejak 17 Januari 2025.
“Plt Bupati Kepulauan Seribu bersama jajaran telah memeriksa langsung lokasi dan perizinan, memastikan aktivitas tersebut melanggar aturan. Pemerintah bertindak tegas menghentikan pelanggaran ini demi melindungi kepentingan publik,” pungkasnya. (fer)