Megapolitan

Kejagung Ungkap Modus Korupsi Gula, Kerugian Negara Rp 578 Miliar

INDOPOSCO.ID – Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengungkap kerugian negara Rp578 miliar akibat korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan 2015–2016.

“Berdasarkan audit BPKP, kerugian mencapai Rp578.105.411.622,47,” kata dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Menurutnya, Kejagung menetapkan kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula meningkat dari Rp400 miliar menjadi Rp578 miliar setelah menetapkan sembilan tersangka baru dari pihak swasta.

“Tersangka termasuk petinggi perusahaan seperti TWN (Dirut PT AP), WN (Presdir PT AF), hingga ES (Direktur PT PDSU),” ujarnya.

“Mereka bekerja sama dengan tersangka Charles Sitorus (PT PPI) dan Thomas Trikasih Lembong (TTL) yang memberikan izin impor ilegal gula kristal mentah (GKM),” imbuhnya.

Ia menjelaskan, perusahaan-perusahaan tersebut, yang seharusnya hanya memproduksi gula rafinasi, justru menjual gula kristal putih (GKP) ke pasar melalui distributor dengan harga Rp16.000/kg, melampaui HET Rp13.000/kg.

“PT PPI juga mendapat imbalan Rp105/kg, sementara tujuan stabilisasi harga dan stok nasional gagal tercapai,” jelasnya.

Selain itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button