Mendagri Tito Dukung Pergub Aturan Poligami untuk Lindungi Istri ASN

INDOPOSCO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi polemik terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang perkawinan dan perceraian ASN di Jakarta.
Tito mengungkapkan telah berkomunikasi langsung dengan Pj Gubernur DKI Teguh Setyabudi terkait Pergub tersebut, yang disusun berdasarkan data perceraian ASN di Jakarta.
“Mengenai Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025, saya sudah berdiskusi dengan Pak Gubernur,” katanya kepada awak media di Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).
Menurutnya, pergub ini bertujuan untuk melindungi istri dan anak-anak dari tindakan suami yang meninggalkan mereka.
“Terutama dalam kondisi istri sakit atau tidak dapat menjalankan kewajibannya, termasuk jika pasangan tidak memiliki keturunan setelah menikah lama,” ujarnya.
“Pergub ini diharapkan dapat mencegah suami yang mudah meninggalkan istri dan anaknya begitu saja,” imbuhnya.
Mantan Kapolri tersebut mengungkapkan adanya sejumlah laporan dari ASN di Pemprov Provinsi Jakarta terkait perselingkuhan dan menikah tanpa persetujuan istri.
“Di tahun 2024, tercatat 116 kasus perceraian yang dilaporkan, meski kemungkinan ada yang belum tercatat,” tandasnya.
Tito pun menjelaskan bahwa salah satu faktor perceraian ASN adalah masalah hubungan suami istri.
“Pj Teguh Setyabudi, tergerak untuk mencegah perceraian dengan menerbitkan Pergub yang memperketat aturan bagi ASN di Jakarta,” ucapnya.
Tak hanya itu, Tito memaparkan, tiga kriteria yang mendasari Pergub tersebut, yakni pasangan atau istri yang sakit, tidak mampu menjalankan kewajiban secara psikologis, atau tidak memiliki keturunan setelah menikah lama.
Tito juga mendukung langkah Pj Gubernur Teguh yang mengatur agar suami tidak mudah meninggalkan istri, terutama dalam kondisi tertentu seperti sakit atau ketidakmampuan menjalani kewajiban.
“Aturan baru mengharuskan suami mendapatkan izin istri sah, izin atasan, dan persetujuan dari Dewan Pertimbangan Pegawai sebelum menikah lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemprov Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pj Gubernur Provinsi Jakarta, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa Pergub ini tidak dibuat secara terburu-buru, melainkan telah dibahas sejak 2023 dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kemenkumham dan stakeholder terkait. (fer)