Polres Jakpus Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kota, Kapolres Susatyo: Mereka Diancam Hukuman Mati

INDOPOSCO.ID – Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkoba dari jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta.
“Kami berhasil menyita sebanyak 49,8 kilogram narkoba dalam lima bulan terakhir, sejak Januari hingga Mei 2024,” katanya dalam keterangan Kamis (16/5/2024).
Ia merinci bahwa sebanyak 1,003 kilogram narkoba disita pada Januari, kemudian sebanyak 21,906 kilogram pada Maret, dan sekitar 26,924 kilogram pada Mei 2024.
“Terkait dengan jenis narkotika yang disita, selain sabu, terdapat juga ekstasi, ganja, dan obat-obatan keras,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa total tersangka yang diamankan sebanyak 85 orang, dan sebagian dari mereka sudah menjalani persidangan.
“Untuk peran masing-masing, kami menerapkan Pasal 132, yang mengatur ancaman hukuman yang cukup tinggi, sehingga semua pihak yang terlibat, mulai dari bandar hingga pengguna, kami jerat dengan pasal tersebut,” tegasnya.
Susatyo menuturkan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.
“Dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati,” tandasnya.
“Tentunya, dengan pengungkapan ini, kami berasumsi bahwa satu orang mengonsumsi 0,3 gram narkotika. Dengan demikian, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menyelamatkan 158 juta calon pengguna dari penyalahgunaan narkotika,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba AKBP Iverson mengatakan bahwa modus operandi pelaku berasal dari beberapa titik, yakni Aceh, kemudian Medan, Palembang, dan polisi juga memantau jaringan yang beraktivitas di Batam.
“Pergerakan para pelaku dalam melakukan peredaran ini menggunakan kapal laut serta beberapa sarana angkutan darat seperti sepeda motor dan mobil,” kata dia.
Terkait barang bukti, selain narkotika, polisi juga menyita satu pucuk senjata jenis airsoft gun, satu buah mobil, timbangan, dan koper.
“Senjata airsoft gun ini ditemukan dalam penangkapan terakhir di TKP Palembang. Lebih lanjut, penelitian secara holistik akan dilakukan untuk mengetahui fungsi dan kegunaan senjata ini. Selanjutnya, sebanyak 21 kilogram barang bukti narkoba dimusnahkan sekaligus pada Kamis siang ini,” pungkasnya. (fer)