Izin Tinggal Telah Habis, WN Nigeria Diamankan Imigrasi Jakbar

INDOPOSCO.ID – Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria dengan inisial AU yang diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat pada Kamis (2/5/2024) lalu, telah melewati masa berlaku izin tinggalnya sejak lima tahun yang lalu.
“Untuk lamanya tinggal di Indonesia, kami masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, namun berdasarkan informasi yang kami miliki, dia telah tinggal di sini hampir lima tahun dengan pelanggaran overstay. Mengenai tindak pidana yang terkait, masih dalam tahap penyelidikan,” kata Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Dimas Fitjriyanto Rana dalam keterangan Sabtu (11/5/2024).
Menurutnya, berdasarkan pengakuan sementara dari AU, selama berada di Indonesia, dia terlibat dalam kegiatan perdagangan di salah satu pasar di Jakarta Barat.
“Menurut pengakuannya, dia melakukan jual beli di pasar tersebut, khususnya produk pakaian seperti baju dan celana,” ujarnya.
Barang-barang tersebut, menurut Dimas, kemudian dijual kembali oleh AU ke negaranya sendiri.
“Biasanya, mereka membeli barang dari Indonesia untuk diimpor ke negaranya,” jelasnya.
Namun, lanjut Dimas, untuk detail lebih lanjut, itu akan tergantung pada pendalaman yang dilakukan oleh penyidik.
Saat ini, Tim penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap AU.
“Mengenai tindakan sanksi, hal itu akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan apakah akan dilakukan penindakan pidana atau deportasi sesuai dengan ketentuan keimigrasian,” pungkasnya. (fer)