Megapolitan

Imigrasi Jakbar Dalami Jaringan Pemalsuan Dolar AS, Tiga WNA Jadi Tersangka

INDOPOSCO.ID – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, menegaskan negara tak akan mentolerir pelanggaran hukum oleh warga negara asing.

Pihaknya kini tengah mengusut keterlibatan tiga WNA asal Kamerun dan Kanada dalam praktik pemalsuan 1600 USD dan penyalahgunaan izin tinggal.

“TFN diduga telah melakukan penipuan sejak 2019, sementara FJN sejak 2023 dan BDD, WN Kanada, terindikasi memulai aksinya pada 2024,” katanya kepada wartawan Selasa (27/5/2024).

Nur Raisha menjelaskan, modus operandi mereka yakni mengubah kertas hitam menjadi uang dolar AS palsu, dengan barang bukti senilai 1.600 dolar AS.

Di luar pemalsuan uang, pelanggaran izin tinggal juga ditemukan. FJN terbukti overstay 549 hari, sedangkan TFN dan BDD menyalahgunakan ITAS investor tanpa aktivitas investasi yang sah.

“Ketiganya kini telah diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri sebagai komitmen pemerintah menjaga kedaulatan hukum dan keamanan nasional,” jelasnya.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menyatakan dalam operasi pengawasan orang asing yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil mengamankan tiga WNA yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan penyimpanan uang palsu.

“Dua WNA berkewarganegaraan Kamerun berinisial TFN dan FJN, serta satu pemegang paspor Kanada berinisial BDD, ditangkap dalam dua gelombang operasi, yakni pada 6 dan 22 Mei 2025,” katanya kepada wartawan Selasa (27/5/2025).

Menurutnya, dalam penggeledahan di tempat tinggal TFN, petugas menemukan uang tunai senilai 1.600 dolar AS yang kemudian terbukti palsu setelah diuji oleh Bareskrim Polri.

“Atas pelanggaran ini, ia dijatuhi sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 78 Ayat (3) UU Keimigrasian,” ucapnya.

Sementara itu, TFN dan BDD dinilai telah menyalahgunakan fasilitas izin tinggal investor dan memberikan data tidak sah dalam proses pengajuan.

“Keduanya dijerat Pasal 122 huruf (a) dan Pasal 123 huruf (a) UU Keimigrasian sebagai bentuk penegakan hukum terhadap manipulasi izin tinggal oleh orang asing,” pungkasnya.

TFN dan BDD akan langsung dilimpahkan kepada Bareskrim Polri untuk proses secara hukum. Sedangkan FSJN akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Direktorat Jenderal Imigrasi. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button