Penyalahgunaan Izin Tinggal dan Kepemilikan Uang Palsu, Imigrasi Jakbar Ciduk Tiga Investor Gadungan

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kedaulatan hukum Indonesia.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menyatakan dalam operasi pengawasan orang asing yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil mengamankan tiga WNA yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan penyimpanan uang palsu.
“Dua WNA berkewarganegaraan Kamerun berinisial TFN dan FJN, serta satu pemegang paspor Kanada berinisial BDD, ditangkap dalam dua gelombang operasi, yakni pada 6 dan 22 Mei 2025,” katanya kepada wartawan Selasa (27/5/2025).
Menurutnya, dalam penggeledahan di tempat tinggal TFN, petugas menemukan uang tunai senilai 1.600 dolar AS yang kemudian terbukti palsu setelah diuji oleh Bareskrim Polri.
“Usai ditelusuri dengan barang bukti, TFN langsung ditahan,” ujarnya.
Lanjutnya, FJN yang tinggal di lokasi yang sama tidak ditemukan menyimpan uang palsu, namun hasil analisa digital menunjukkan keterlibatannya melalui grup percakapan WhatsApp bersama TFN.
“Saat ini, FJN masih dalam proses penyelidikan,” kata dia.
Sementara itu, BDD diamankan setelah kedapatan menyimpan 900 dolar AS yang diduga palsu, kini ketiganya telah diserahkan ke Bareskrim Polri untuk diproses secara hukum.
FJN terbukti melanggar kedaulatan hukum Indonesia dengan tinggal secara ilegal selama 549 hari.
“Atas pelanggaran ini, ia dijatuhi sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 78 Ayat (3) UU Keimigrasian,” ucapnya.
Sementara itu, TFN dan BDD dinilai telah menyalahgunakan fasilitas izin tinggal investor dan memberikan data tidak sah dalam proses pengajuan.
“Keduanya dijerat Pasal 122 huruf (a) dan Pasal 123 huruf (a) UU Keimigrasian sebagai bentuk penegakan hukum terhadap manipulasi izin tinggal oleh orang asing,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa negara tidak akan mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal dan tindakan kriminal oleh orang asing.
“Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum oleh orang asing. Kedaulatan negara bukan untuk dinegosiasikan,” ucapnya. (fer)