Megapolitan

Diduga Terlibat TPPO, Tiga WNA Yaman Dicokok Imigrasi Jaksel

INDOPOSCO.ID – Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Sandi Andaryadi, menyampaikan Imigrasi Jakarta Selatan (Jaksel) telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Yaman yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).

“Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen di Kalibata, Pancoran, Jaksel, pada malam tanggal 22 Februari 2024,” katanya dalam keterangan Jumat (23/2/2024).

Sandi menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini, mengingat pelaku kejahatan merupakan orang asing.

“Ketiga WNA asal Yaman yang ditahan tersebut tidak bekerja secara individu, melainkan melibatkan juga sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) dalam kasus penyelundupan manusia ini,” jelasnya.

Menurutnya, para WNA tersebut telah mengirimkan WNI, khususnya perempuan, ke wilayah Timur Tengah tanpa mengikuti prosedur yang sah.

“Mereka dikirim ke negara-negara seperti Bahrain, Yordania, dan lainnya dengan tujuan untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna, menyatakan bahwa ketiga Warga Negara Asing (WNA) Yaman yang diamankan beinisial MAAB, OA, dan FH.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari permohonan perpanjangan izin tinggal sebagai investor yang diajukan oleh MAAB setelah masa berlaku habis,” katanya.

Namun, setelah melakukan verifikasi terhadap kantor PT MAB di sekitar Senayan, diketahui bahwa kantor penjamin tersebut memiliki status ‘virtual office’ dan sudah tidak beroperasi sejak tahun 2021 karena tidak melakukan perpanjangan kontrak sewa.

“Setelah menemukan kejanggalan tersebut, petugas segera mendatangi tempat tinggal MAAB,” jelas dia.

Ia menegaskan di sana, ditemukan dua orang dan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, video terkait penyelundupan manusia, dan barang lainnya.

Atas tindakannya, ketiganya kini menghadapi ancaman pelanggaran Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button