Sekolah Tatap Muka Jakarta 100 Persen, DPRD Ingatkan 3 Hal Ini

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengingatkan beberapa hal menjaga keselamatan peserta didik di tengah pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Pemprov DKI secara resmi menggelar PTM pada hari senin 3 Januari 2022, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Nomor 05 KB/2021.
Baca juga: P2G Nilai Pelaksanaan PTM 100 Persen Terlalu Dipaksakan
Pertama, Pemprov DKI Jakarta harus memperhatikan kelompok umur 6-11 tahun yang baru boleh mulai divaksin pada 14 Desember 2021. Mengingat mereka belum menerima dosis vaksin Covid-19.
“Mereka belum mendapat vaksin kedua dan masih rentan,” kata Anggara di Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Kedua, kelompok umur di bawah 6 tahun sementara masih menerapkan metode belajar jarak jauh sebagian atau blended learning(50-50), sampai vaksin dapat diterima pada kelompok usia tersebut. Itu sesuai rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
“Kelompok usia dibawah 6 tahun, masih belum dapat vaksin, mereka masih sangat rentan, dan risiko semakin besar ketika sekolah usia dini PTM 100 persen” ucap Anggara.
Ia mengingatkan sekolah mendorong transparansi data penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah dengan memaksimalkan peran orang tua. Termasuk memastikan orang tua dapat memilih dan mendapatkan pendidikan daring berkualitas.
“Orang tua tetap punya hak untuk memilih tidak ikut PTM dan tetap mendapatkan pendidikan via daring berkualitas, termasuk hak atas info perkembangan kasus Covid-19 di lingkungan sekolah ,” imbuh Anggara.(dan)