• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Jika Rachel Vennya Kembali Lakukan Kesalahan Bisa Langsung Dipenjara

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 11 Desember 2021 - 15:29
in Megapolitan
rachel vennya

Sidang pelnggar karantina Rachel Vennya Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan, dalam sistem hukum pidana dikenal hukuman percobaan, artinya seseorang dinyatakan bersalah tapi tidak harus masuk penjara selama masa percobaan.

Pernyataan tersebut menanggapi vonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan terhadap selebgram Rachel Vennya. Namun, jika kembali melakukan kesalahan yang sama bisa langsung dipenjara.

BacaJuga:

Suhu Udara di Jakarta Relatif Teduh Hari Ini, Cuaca Didominasi Berawan Merata

Namu Balai Kota Resmi Diluncurkan, Rano Karno: Dekatkan Pemerintah dengan Warga

Sulap Sampah Organik Jadi Cuan, Warga Cipayung di Jaktim Dibekali Budidaya Maggot

Arti hukuman percobaan ialah meskipun terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum dengan hukuman penjara, dia tidak perlu dimasukkan ke penjara atau lembaga pemasyarakatan asalkan selama masa percobaan dapat memperbaiki kelakuannya.

Baca Juga : Rachel Vennya Berpotensi Ditetapkan Jadi Tersangka

“Jika melakukan lagi maka langsung masuk (penjara), tanpa proses peradilan lagi,” kata Abdul Fickar melalui gawai, Jakarta, Sabtu (11/12/2021).

Ketentuan mengenai vonis percobaan hanya dapat diterapkan terhadap terdakwa yang diancam pidana paling lama 1 tahun penjara. Ketentuan itu sesuai dengan Pasal 14 a ayat (1) KUHP.

Baca Juga : Kasus Rachel Vennya Naik ke Penyidikan

“Karena itu biasanya bagi ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun, disertakan juga hukuman denda,” tutur Fickar.

Majelis hakim PN Tangerang menyatakan Rachel Vennya bersalah telah melanggar protokol kesehatan karantina kesehatan. Vonis tersebut berlaku untuk Rachel dan juga Salim Nauderer serta Maulida Khairunnisa.

Hakim juga menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan. (dan)

Tags: Langgar KarantinaRachel Vennya

Berita Terkait.

Suhu Udara di Jakarta Relatif Teduh Hari Ini, Cuaca Didominasi Berawan Merata
Megapolitan

Suhu Udara di Jakarta Relatif Teduh Hari Ini, Cuaca Didominasi Berawan Merata

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:40
Namu Balai Kota Resmi Diluncurkan, Rano Karno: Dekatkan Pemerintah dengan Warga
Megapolitan

Namu Balai Kota Resmi Diluncurkan, Rano Karno: Dekatkan Pemerintah dengan Warga

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:31
Sulap Sampah Organik Jadi Cuan, Warga Cipayung di Jaktim Dibekali Budidaya Maggot
Megapolitan

Sulap Sampah Organik Jadi Cuan, Warga Cipayung di Jaktim Dibekali Budidaya Maggot

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:09
Kemenkop Tegaskan KDKMP Jadi Peluang Kerja dan Peluang Usaha Baru bagi Generasi Muda di Desa
Megapolitan

Asap Karhutla Terdeteksi di Jakarta, Rano Karno Serukan Masker dan Water Mist

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:01
Rano-karno
Megapolitan

Ceritakan Asal-usul Namu Balai Kota, Rano Karno Ulas Filosofi Rumah Betawi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:04
Cerah
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta, Akhir Pekan Ini Didominasi Cerah dan Sebagian Berawan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:20

OLAHRAGA

Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen
Olahraga

Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Editor Laurens Dami
Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:59

INDOPOSCO.ID - Persija Jakarta akan menghadapi Persita pada pekan kelima Super League 2026/2027 di Banten International Stadium (BIS), Sabtu (17/10/2026)...

SelengkapnyaDetails
gp

Fasilitas dari Bea Cukai Ini Bantu Kesuksesan Penyelenggaraan Moto GP Mandalika 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:42
super

Jadwal Super League Pekan 5: Persija Diuji Persita, Persib Hadapi Ancaman Persik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:01
psm

Jamu PSM Makassar di Bantul, PSIM Jogjakarta Usung Misi Raih Tiga Poin Perdana

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:40
esi

PB ESI 2026-2030 Fokus Ubah Potensi Generasi Digital Jadi Prestasi Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • Reynold-Elisa-Partomuan-Hutagalung

    Dianggap Hentikan Penyelidikan Pencurian Uang, Kapolres Jakpus Diadukan ke Kapolri

    5075 shares
    Share 2030 Tweet 1269
  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2547 shares
    Share 1019 Tweet 637
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1382 shares
    Share 553 Tweet 346
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1121 shares
    Share 448 Tweet 280
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1052 shares
    Share 421 Tweet 263
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.