• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Jika Rachel Vennya Kembali Lakukan Kesalahan Bisa Langsung Dipenjara

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 11 Desember 2021 - 15:29
in Megapolitan
rachel vennya

Sidang pelnggar karantina Rachel Vennya Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan, dalam sistem hukum pidana dikenal hukuman percobaan, artinya seseorang dinyatakan bersalah tapi tidak harus masuk penjara selama masa percobaan.

Pernyataan tersebut menanggapi vonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan terhadap selebgram Rachel Vennya. Namun, jika kembali melakukan kesalahan yang sama bisa langsung dipenjara.

BacaJuga:

Mengatasi Gap Kompetensi, USNI Dorong Lulusan Manfaatkan Program Magang Nasional Batch 3

Pengajian Al Hidayah Tekankan Peran Perempuan dalam Dakwah, Literasi, dan Pemberdayaan Digital

Prakiraan Cuaca BMKG Akhir Pekan, Jakarta Berawan Sepanjang Hari

Arti hukuman percobaan ialah meskipun terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum dengan hukuman penjara, dia tidak perlu dimasukkan ke penjara atau lembaga pemasyarakatan asalkan selama masa percobaan dapat memperbaiki kelakuannya.

Baca Juga : Rachel Vennya Berpotensi Ditetapkan Jadi Tersangka

“Jika melakukan lagi maka langsung masuk (penjara), tanpa proses peradilan lagi,” kata Abdul Fickar melalui gawai, Jakarta, Sabtu (11/12/2021).

Ketentuan mengenai vonis percobaan hanya dapat diterapkan terhadap terdakwa yang diancam pidana paling lama 1 tahun penjara. Ketentuan itu sesuai dengan Pasal 14 a ayat (1) KUHP.

Baca Juga : Kasus Rachel Vennya Naik ke Penyidikan

“Karena itu biasanya bagi ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun, disertakan juga hukuman denda,” tutur Fickar.

Majelis hakim PN Tangerang menyatakan Rachel Vennya bersalah telah melanggar protokol kesehatan karantina kesehatan. Vonis tersebut berlaku untuk Rachel dan juga Salim Nauderer serta Maulida Khairunnisa.

Hakim juga menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan. (dan)

Tags: Langgar KarantinaRachel Vennya
Berita Sebelumnya

Upaya Mitigasi Bencana Tsunami di Pesisir Lebak Selatan Lemah

Berita Berikutnya

Wali Kota Serang Ngaku Belum Dapat Ketentuan Soal Pengunduran Libur Sekolah

Berita Terkait.

rektor-usni
Megapolitan

Mengatasi Gap Kompetensi, USNI Dorong Lulusan Manfaatkan Program Magang Nasional Batch 3

Sabtu, 29 November 2025 - 19:23
golkar
Megapolitan

Pengajian Al Hidayah Tekankan Peran Perempuan dalam Dakwah, Literasi, dan Pemberdayaan Digital

Sabtu, 29 November 2025 - 17:38
WhatsApp Image 2025-11-29 at 07.48.24
Megapolitan

Prakiraan Cuaca BMKG Akhir Pekan, Jakarta Berawan Sepanjang Hari

Sabtu, 29 November 2025 - 07:47
dd
Megapolitan

Dompet Dhuafa dan Paragonian Bergerak: Belajar Seru Bersama 100 Anak di TBM Edelweis

Kamis, 27 November 2025 - 23:13
WhatsApp Image 2025-11-27 at 12.02.41
Megapolitan

Penghargaan Golden Disc ke-40: Mengungkapkan Daftar Penampil Perdana yang Luar Biasa

Kamis, 27 November 2025 - 16:29
a2c63147-c883-4d91-b88e-64bb20a84a82
Megapolitan

Petugas Tak Sigap, Penyaluran BLT Kesra di Mampang Prapatan Diwarnai Desak-desakan

Kamis, 27 November 2025 - 16:16
Berita Berikutnya
Wali Kota Serang

Wali Kota Serang Ngaku Belum Dapat Ketentuan Soal Pengunduran Libur Sekolah

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    766 shares
    Share 306 Tweet 192
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Biem Benyamin Apresiasi SMAN 49 Jakarta Bebas Perundungan

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.